JBNN.Net | Dalam beberapa hari terakhir, isu “penjegalan” terhadap pasangan calon (paslon) tertentu yang tidak menerima hasil keputusan Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh terkait hasil verifikasi pendaftaran telah ramai diperbincangkan di media.
Keputusan tersebut tertuang dalam surat KIP Aceh nomor 210/PL.02-BA/11/2024 tentang Penelitian Persyaratan Administrasi Hasil Perbaikan Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh Tahun 2024, di mana salah satu paslon dinyatakan tidak memenuhi syarat.
Menanggapi isu ini, Alufi, Ketua Garda Milenial Center Mualem Aceh, memberikan pernyataannya. Menurutnya, paslon yang dinyatakan tidak memenuhi syarat administratif oleh KIP Aceh tidak seharusnya panik dan menyebarkan isu seolah-olah telah dizalimi.
“Persyaratan administratif adalah bagian penting dari proses pencalonan. Jika syarat tersebut tidak dipenuhi, seharusnya tim pemenangan introspeksi, bukan malah menyalahkan kinerja KIP dengan menyebarkan isu ‘pembegalan’ politik,” ujar Alufi kepada media ini Minggu 22 September 2024
Alufi menyoroti bahwa tim pemenangan Bustami Hamzah tampaknya tidak siap secara administratif. Ia menyayangkan jika ketidaksiapan ini justru berujung pada tuduhan terhadap KIP Aceh. “Ini lucu, seperti sinetron lawas,” tambahnya
Alufi mengimbau masyarakat agar tidak mudah terpengaruh oleh isu-isu provokatif. Ia mengajak semua pihak untuk menghormati kinerja KIP Aceh yang telah melakukan verifikasi sesuai prosedur. “Paslon yang tidak mampu menyusun persyaratan dengan baik jangan menutupi kesalahan dengan menggiring opini seolah ada indikasi penjegalan,” tegasnya.
Lebih jauh, Alufi menekankan pentingnya menjaga suasana Pemilukada Aceh tetap damai dan kondusif. Ia mengajak semua pihak untuk melakukan introspeksi dan menghentikan penyebaran isu provokatif di masyarakat. “Kita harapkan Pemilukada di Aceh berjalan dengan damai. Stop isu provokatif dan fokuslah pada kinerja,” tutupnya.





