Mantan Wagub Aceh Digugat Terkait Penguasaan Rumah di Banda Aceh

JBNN.Net | Mantan Wakil Gubernur Aceh, Muhammad Nazar, kini tengah menghadapi masalah hukum terkait penguasaan rumah milik mantan mertuanya di kawasan Jeulingke, Kota Banda Aceh. Gugatan perdata ini diajukan oleh Dewi Muthia, yang merupakan mantan istrinya, bersama dengan keluarganya.

Menurut kuasa hukum penggugat, Ona Handayani, rumah yang menjadi objek sengketa tersebut adalah milik orang tua Dewi Muthia, namun hingga kini masih dikuasai oleh Muhammad Nazar, meski status pernikahan keduanya sudah berakhir.

“Materi gugatan adalah terkait dugaan perbuatan melawan hukum atas rumah di Jeulingke, Kota Banda Aceh, yang merupakan milik orang tua penggugat namun masih dikuasai oleh tergugat,” ungkap Ona Handayani,kepada Media beberapa waktu lalu

Sidang perdana yang digelar pada Kamis lalu, dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Zulfikar, dengan anggota M Jamil dan Mukhlis. Sayangnya, Muhammad Nazar tidak hadir dalam persidangan tersebut, sehingga majelis hakim memutuskan untuk menunda sidang dan akan kembali memanggil Nazar agar hadir pada persidangan berikutnya.

Gugatan ini diajukan pada tanggal 23 Juli 2024, dengan klasifikasi perkara sebagai perbuatan melawan hukum, dan teregister dengan nomor perkara 31/Pdt.G/2024/PN Bna.

Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuaran Perkara Pengadilan Negeri Banda Aceh  Penggugat dan Kuasa Hukumnya meminta agar Majelis Hakim menerima dan mengabulkan seluruh gugatan yang diajukan oleh Penggugat secara keseluruhan.

Menyatakan Sah dan Berkekuatan Hukum Mengikat Sertifikat Hak Milik Nomor 10039 Atas nama Anwar AS yang yang diterbitkan pada tanggal 24 Desember 2005,  Menyatakan Tergugat Telah Melakukan Perbuatan Melawan Hukum,Menghukum Tergugat untuk menyerahkan Objek Sengketa kepada Para Penggugat tanpa Syarat, dan dalam keadaan kosong tanpa beban yang menyertai baik dari tangannya maupun dari tangan orang lain atas izinnya, bila perlu secara paksa dengan bantuan aparat kepolisian

Kemudian meminta  menghukum Tergugat untuk mengganti kerugian Materil dengan rincian, Kerugian Materil.Sejak 2015 Tergugat Menempati Rumah Para Penggugat dengan Melawan Hukum yang apabila disewakan Pertahun nya adalah senilai Rp. 40.000.000 dan Tergugat Telah menguasai Objek Sengketa 8 tahun, Maka Sewa Setahun Dikalikan 8 ( Delapan ) adalah Rp.320.000.000 (Tiga Ratus Dua Puluh Juta) ;

Menghukum Tergugat Untuk Mengganti Kerugian Immateril kepada Para Penggugat dengan Rincian, Kerugian Immateril.Bahwa karena Perbuatan Melawan Hukum yang dilakukan Tergugat, sangat menyita waktu dan Fikiran serta membuat malu Para Penggugat yang jika ditaksir dengan uang adalah sejumlah Rp. 150.000.000 (Seratus Lima Puluh Juta Rupiah)

Menyatakan Sah dan Berharga Sita Jaminan harta kekayaan Milik Tergugat Para Penggugat dengan objek sengketa Sertifikat Hak Milik Nomor 10039, tertanggal 24 Desember 2005 Atas nama Anwar AS

Menghukum Para Tergugat untuk membayar uang paksa (dwang soom) kepada para penggugat sebesar Rp. 600.000.- (Enam Ratus Ribu rupiah) setiap hari, terhitung sejak putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap (inkrah);

Memerintahkan Tergugat untuk mematuhi Putusan ini ,Memohon kepada majelis hakim agar putusan ini dapat di eksekusi , Menghukum PaTergugat Untuk Membayar Biaya dalam  Perkara ini atau Jika Majelis Hakim berpendapat lain Mohon Putusan Seadil-Adilnya (ex aquo et bono) ;

Penggugat mengharapkan agar seluruh tuntutan ini dapat dikabulkan untuk menegakkan hak mereka dan memulihkan kerugian yang telah diderita akibat tindakan Tergugat.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *