Tiga Terdakwa Kasus Korupsi Pada  Majelis Adat Aceh (MAA) Vonis Hukuman Satu Tahun  Penjara 

Sidang Vonis Terdakwa Kasus Korupsi Pada MAA(Foto:Dok Ist)

JBNN.Net |  Pengadilan Negeri Banda Aceh Kelas IA menggelar sidang pembacaan putusan atas kasus tindak pidana korupsi yang melibatkan tiga terdakwa terkait pengadaan buku dan meubelair di Majelis Adat Aceh (MAA) dengan total anggaran Rp. 5,6 miliar untuk tahun 2022 dan 2023.

Sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, Teuku Syarafi, S.H., M.H., menjatuhkan vonis kepada tiga terdakwa, yaitu Emi Sukma, S.T. bin Syukur, Muhammad Zaini, S.Sos., M.Si., dan Sadaruddin bin (alm) Jalaluddin, Jumat 28 Juni 2024

Bacaan Lainnya

Para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp. 2.651.761.745,- berdasarkan perhitungan dari Inspektorat Aceh.

Majelis Hakim Vonis Terdakwa Emi Sukma, S.T. bin Syukur, dengan hukuma  Pidana penjara selama 1 tahun, denda sebesar Rp. 50.000.000 dengan ketentuan jika tidak dibayar diganti dengan 3 bulan kurungan. Pidana tambahan membayar uang pengganti sebesar Rp. 586.726.572.

Terhadap terdakwa Muhammad Zaini, S.Sos., M.Si. di vonis Pidana penjara selama 1 tahun, denda sebesar Rp. 50.000.000 dengan ketentuan jika tidak dibayar diganti dengan 3 bulan kurungan.

Lalu, Sadaruddin bin (alm) Jalaluddin dijatuhi hukuman penjara selama 1 tahun,denda sebesar Rp. 50.000.000 dengan ketentuan jika tidak dibayar diganti dengan 3 bulan kurungan.
Serta membayar uang pengganti sebesar Rp. 20.000.000.

Putusan ini lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut Emi Sukma dengan pidana penjara selama 8 tahun dan denda Rp. 300.000.000, Muhammad Zaini dengan pidana penjara selama 5 tahun dan denda Rp. 300.000.000, serta Sadaruddin dengan pidana penjara selama 5 tahun dan denda Rp. 300.000.000.

Sidang ini dihadiri oleh JPU dari Kejaksaan Negeri Banda Aceh, yaitu Putra Masduri, S.H., M.H., Teddy Lazuardi Syahputra, S.H., M.H., Muharizal, S.H., M.H., DR. Fery Ichsan Karunia, S.H., M.H., Sutrisna, S.H., Asmadi Syam, S.H., M.H., dan Yuni Rahayu, S.H.

Atas putusan ini, Jaksa Penuntut Umum menyatakan akan mempertimbangkan untuk melakukan upaya hukum banding.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *