6 Pelanggar Syariat Islam Diesekusi Cambuk

Esekusi cambuk di Banda Aceh(Fotoo:Ist)


Banda Aceh | Kejaksaan Negeri Banda Aceh kembali melakukakan esekusi Hukuman Cambuk  Terhadap enam pelanggaran Syariat Islam yang telah mendapat putusahan pengadilan.

Esekusi tersebut dilaksanakan secara terbuka dihadapan umum pada Taman Bustanussalatin (Taman Sari) Gampong Baru Kota Banda Aceh senin 26 Juni 2023B

Plt. Kajari Banda Aceh Djamaluddin SH. MH melalui Kasi Intel Muharizal, SH MH dan Kasi Pidum,Mengatakan ada enam pelangharan Syaraiat Islam  telahendapat putuskan dari  pengadilan yanh di esekusi hari ini. 



Enam nama orang pelanggar Syariat di Aceh melanggar  Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat sebagai berikut

1. Amri Ali Bin M. Ali Ismail dengan No. Putusan 14/JN/2023/Ms Bna Tanggal 22 Juni 2023, Pasal yang dilanggar yaitu Pasal 16 Ayat (1) Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat dengan hukuman uqubat cambuk sebanyak 40 (empat puluh) kali dikurangi masa tahanan sebanyak 2 (dua) kali cambuk.

2. Muhammad Faidil Bin Abdullah Adam dengan No. Putusan 13/Pen.JN/2023/Ms Bna Tanggal 22 Juni 2023, Pasal yang dilanggar yaitu Pasal 16 Ayat (1) Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat dengan hukuman uqubat cambuk sebanyak 40 (empat puluh) kali dikurangi masa tahanan sebanyak 4 (empat) kali cambuk.

3. Kennatal Simbolon dengan No. Putusan 11/JN/2023/Ms Bna Tanggal 8 Juni 2023, Pasal yang dilanggar yaitu Pasal 20 Qanun Aceh Jo. Pasal 1 Angka 22 dan Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat dengan hukuman uqubat cambuk sebanyak 25 (dua puluh lima) kali dikurangi masa tahanan sebanyak

4 (empat) kali cambuk.

4. Effendi Bin Alm Mustafa dengan No. Putusan 9/JN/2023/Ms Bna Tanggal 8 Juni 2023, Pasal yang dilanggar yaitu Pasal 18 Qanun Aceh Jo. Pasal 1 Angka 22 dan Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat dengan hukuman uqubat cambuk sebanyak 12 (dua belas) kali dikurangi masa tahanan sebanyak 4 (empat) kali cambuk.

5. Abdurrahim Bin Affan dengan No. Putusan 9/JN/2023/Ms Bna Tanggal 8 Juni 2023, Pasal yang dilanggar yaitu Pasal 18 Qanun Aceh Jo. Pasal 1 Angka 22 dan Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayatdengan hukuman uqubat cambuk sebanyak 12 (dua belas) kali dikurangi masa tahanan sebanyak 4

(empat) kali cambuk

6. Karimuddin Bin Abdurrahman dengan No. Putusan 9/JN/2023/Ms Bna Tanggal 8 Juni 2023, Pasal yangdilanggar yaitu Pasal 18 Qanun Aceh Jo. Pasal 1 Angka 22 dan Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat dengan hukuman uqubat cambuk sebanyak 12 (dua belas) kali dikurangi masa tahanan

sebanyak 4 (empat) kali cambuk

pelaksanaan eksekusi uqubat pelaksanaan eksekusi uqubat cambuk tersebut langsung dipimpin oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Isnawati, SH.), dihadiri oleh Kasi Datun Kejaksaan Negeri Banda Aceh dan Kabid Penegakan Syariat Islam Kota Banda Aceh serta Dokter dari Dinas Kesehatan Kota Banda Aceh.ungkap Muharizal


Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *