JBNN.net Langsa – Wakil Walikota Langsa Dr H Marzuki Hamid MM membuka acara pembinaan dan bimbingan imum Gampong se-kota Langsa dalam pengelolaan zakat dan infaq yang dilaksanakan oleh Baitul Mal kota Langsa, di Aula Cakra Donya, Selasa 7/12/21.
Turut hadir dalam kegiatan ini pimpinan Baitul Mal Aceh, Dr. Abdul Rani Usman, M.Si, Kepala Baitul Mal kota Langsa, Tgk. Alamsyah Abubakar Din, Kepala Dinas Syariat Islam kota Langsa Aji Asmanuddin, Kakankemenag Kota Langsa Salahuddin, Waka Polres Langsa, Kompol Ichsan serta para imum Gampong se-kota Langsa.
Dalam sambutannya wakil walikota Langsa mengatakan bahwa Pemerintah Kota Langsa dan seluruh jajaran Pemerintah Kota Langsa menyambut baik dan memberikan apresiasi yang tinggi atas penyelenggaraan kegiatan ini.
“Momen ini sebagai bentuk responsif dan aspiratif terhadap upaya kita bersama terkait pengelolaan zakat yang lebih efektif dan efisien. Seperti kita maklumi bersama zakat mempunyai kedudukan sama dengan sholat yaitu diwajibkannya untuk kaum umat muslim melaksanakan ibadah tersebut, ketika sudah cukup syaratnya,”
Marzuki Hamid menjelaskan zakat mempunyai fungsi ganda yaitu sebagai ibadah mahdhah fardiyah atau individual untuk mengharmoniskan hubungan kita secara terdekat kepada Allah SWT dan sebagai ibadah muamalah ijtima’iyah atau sosial dalam rangka hubungan secara horisontal sesama manusia. Sehingga, katanya, zakat merupakan suatu kewajiban bagi setiap muslim untuk melaksanakannya dengan dimensi yang sangat luas.
Apalagi dengan kondisi bangsa saat ini yang sedang melawan pandemi Covid-19 serta berbagai bencana alam merupakan momen yang tepat untuk berbagi, pada posisi inilah zakat memiliki potensi yang besar dalam membantu perekonomian umat.
“Tanpa kita sadari potensi zakat di Aceh sangat besar dan dapat mencapai Rp 1,3 triliun demikian juga di Kota Langsa, namun manajemen dan upaya pengumpulan zakat di bumi syariat Islam belum dilaksanakan secara maksimal ada berbagai faktor dan kendala namun InsyaAllah khusus untuk Kota Langsa, kita akan terus berupaya mengatasinya, sehingga potensi zakat yang ada dapat kita garap secara optimal,” jelasnya.
Menurutnya lagi karena zakat merupakan salah satu instrumen kunci dalam menumbuhkan dan meningkatkan perekonomian. Zakat dapat membantu beban pemerintah dalam menangani masalah-masalah sosial, secara tidak lansung dapat membantu Anggaran Pendapatan Daerah.
“Yang kita upayakan dan harapkan bersama kedepan zakat dapat mengganti mustahiq (penerima) menjadi muzakki (orang yang dikenakan kewajiban membayar zakat) atau paling tidak dapat menciptakan kemandirian bagi masyarakat secara ekonomi. Dalam konteks Aceh, zakat juga berpotensi besar menurunkan angka kemiskinan yang saat ini masih tinggi,” sebut wakil walikota.
Ia menambahkan bahwa pemerintah kota Langsa juga sangat mendukung rencana pembentukan Baitul Mal di tingkat Gampong se-kota Langsa seperti yang diwacanakan oleh kepala Baitul Mal kota Langsa.
“Dengan adanya Baitul Mal di tingkat Gampong maka akan memudahkan masyarakat menyalurkan zakat maupun infaq serta dapat memverifikasi data fakir miskin di gampong-gampong secara tepat dan akurat,” kata Marzuki Hamid.
Kepala Baitul Mal Aceh, Dr. Abdul Rani Usman, M.Si pada kesempatan itu menuturkan bahwa mengeluarkan zakat hukumnya wajib apabila sudah memenuhi syarat. Dikatakannya, hal ini tidak perlu diperdebatkan lagi dikarenakan zakat juga merupakan sebuah praktik ibadah bagi umat Islam.
“Baitul Mal Aceh tahun ini fokus penyaluran zakat yaitu kepada para mualaf serta pada korban KDRT dikarenakan mereka membutuhkan perhatian kita,” imbuhnya.