JBNN.net | Isu desakan pencopotan Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh yang belakangan berkembang dinilai tidak tepat sasaran dan berpotensi menyesatkan opini publik.
Hal tersebut disampaikan Pengamat Kebijakan Publik, Usman Lamreueng, menanggapi polemik yang mengaitkan jabatan Sekda dengan penanganan bencana.
Menurut Usman, dalam prinsip demokrasi setiap pandangan tentu harus dihargai. Namun demikian, ia menegaskan bahwa persoalan ini perlu ditempatkan secara proporsional dan tidak dicampuradukkan antara fungsi jabatan dan tugas tambahan.
“Sekda adalah pimpinan birokrasi yang bertanggung jawab pada urusan administrasi pemerintahan untuk mendukung kerja gubernur. Sementara penunjukan Sekda sebagai koordinator posko bencana merupakan tugas tambahan yang sifatnya koordinatif lintas sektor. Dua hal ini tidak bisa disamakan,” kata Usman, Sabtu, 20/12/2025.
Ia menjelaskan, apabila ada penilaian terkait lemahnya penanganan bencana, maka yang seharusnya dievaluasi adalah kinerja koordinasi posko penanganan bencana, bukan jabatan Sekda sebagai pimpinan administrasi pemerintahan.
“Kalau alasan pencopotan Sekda didasarkan pada anggapan kegagalan penanganan bencana, itu jelas salah sasaran. Penanganan bencana bukan tugas utama Sekda,” ujarnya.
Usman juga mengingatkan agar isu tersebut tidak dimanfaatkan oleh pihak-pihak tertentu untuk kepentingan lain, terutama yang berkaitan dengan pengelolaan anggaran. Sehingga muncul narasi yang mengaitkan polemik Sekda dengan pergeseran anggaran ke Belanja Tidak Terduga (BTT).
“Jangan sampai isu ini ditarik ke kepentingan politik anggaran, apalagi dikaitkan dengan berkurangnya porsi tertentu di DPRA. Penanganan bencana tidak boleh dijadikan alat tawar-menawar politik atau sarana menyerang pribadi,” tegasnya.
Menurut Usman, refocusing anggaran yang dilakukan pemerintah justru bertujuan untuk mempercepat penanganan banjir dan longsor demi kepentingan masyarakat.
Karena itu, ia menilai tidak rasional jika kebijakan tersebut dijadikan dasar untuk mendesak pencopotan Sekda.
“Harus dilihat secara jernih. Mendesak pencopotan Sekda dengan alasan kegagalan penanganan bencana adalah tidak berdasar secara tata kelola pemerintahan,” pungkas Usman





