JBNN.Net | Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong dijatuhi hukuman empat tahun dan enam bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta. Vonis itu dibacakan pada Jumat (18/7/2025) dalam sidang putusan atas perkara dugaan korupsi terkait kebijakan impor gula.
Dalam amar putusannya, Ketua Majelis Hakim Dennie Arsan Fatrika menyatakan Tom Lembong terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Ia juga dijatuhi pidana denda sebesar Rp750 juta, dengan ketentuan subsider enam bulan kurungan apabila denda tidak dibayar.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan, serta pidana denda sebesar Rp750 juta, subsider enam bulan kurungan,” ujar Hakim Dennie saat membacakan putusan.
Majelis hakim menilai bahwa meski Tom tidak menikmati keuntungan pribadi dari kebijakan impor gula yang dijalankannya, perbuatannya tetap menimbulkan kerugian negara. Ia juga dinilai melanggar ketentuan hukum yang berlaku dan bertindak bertentangan dengan semangat regulasi nasional.
Dalam pertimbangannya, hakim menyebut Tom lebih menonjolkan pendekatan ekonomi kapitalistik saat menjabat, alih-alih berlandaskan prinsip ekonomi kerakyatan sebagaimana diamanatkan Pancasila.
Namun, sejumlah hal yang meringankan juga menjadi perhatian majelis hakim. Antara lain, Tom dinilai kooperatif selama proses persidangan, belum pernah dipidana sebelumnya, tidak memperkaya diri sendiri, serta bersikap sopan selama menjalani persidangan.
Menariknya, dalam putusan tersebut, hakim menolak mempertimbangkan keterangan mantan Menteri BUMN Rini Soemarno yang sebelumnya dibacakan oleh jaksa. Rini absen dalam persidangan dengan alasan ada urusan keluarga di Jawa. Namun hakim menilai alasan tersebut tidak sah dan tidak dapat dijadikan dasar yang sahih dalam perkara ini.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum menuntut Tom Lembong dengan pidana penjara selama 7 tahun, disertai denda yang sama, yakni Rp750 juta. Menurut jaksa, kebijakan impor gula di era Tom Lembong mengakibatkan kerugian negara senilai Rp515,4 miliar, bagian dari total kerugian negara yang ditaksir mencapai Rp578,1 miliar.
Meski demikian, dalam berbagai kesempatan, Tom tetap menyatakan dirinya tidak bersalah. Ia mengklaim kebijakan impor tersebut dijalankan berdasarkan arahan Presiden Joko Widodo kala itu, serta melibatkan sejumlah kementerian dan lembaga terkait.
Sumber:cnnindonesia.com





