Menu

Mode Gelap
 

News · 8 Nov 2021 14:24 WIB ·

Tindih Bocah 6 Tahun, Kakek Ini Terancam Hukuman Cambuk


 Tindih Bocah 6 Tahun, Kakek Ini Terancam Hukuman Cambuk Perbesar

JBNN net, Sigli l Pria Lansia berinisial I (56) Warga, Pidie diamankan Polisi, Ia diduga melakukan pencabulan terhadap bocah usia 6 tahun sebut saja bunga.
Peristiwa tersebut terjadi pada hari Sabtu 6 November 2021 sekitar pukul 11.00.WIB.
Kapolres Pidie melalui Kasat Reskrim Iptu Muhammad Rizal mengatakan, pelaku sudah kita amankan berdasarkan laporan ibu korban.
“Sudah diamankan di hari itu juga” ujar Rizal. Senin (8/11/21).
Rizal menjelaskan, berdasarkan keterangan ibu Bunga RM (31) yang juga Pidie.
Awalnya, ia menyuruh bunga membelikan pampers untuk adiknya.
Usai dari warung, Bunga kembali kerumah kemudian menyerahkan pampers tersebut kepada ibunya.
“Korban dan pelaku ada hubungan famili, si Ibu saat itu sedang memberikan asi kepada Bunga didalam kamar,” katanya
Si ibu yang ingin mengajak tersebut pergi ke acara kenduri, kemudian mencari Bunga di luar rumah, tempat biasanya sang anak bermain.
Pencarian tersebut ternyata tidak menemukan Bunga, si ibu pun kembali ke rumahnya. katanya.
“Saat mencari di dalam rumah, si Ibu menemukan anaknya di dalam kamar nenek Bunga. Namun, ia juga melihat pelaku sedang menindih putrinya tersebut,” kata Rizal.
Melihat putrinya diperlukan seperti itu, Lanjut Rizal, RM kemudian menjerit minta pertolongan, sambil menarik Bunga dari tangan pelaku.
Mengetahui yang mendengar teriakan tersebut mendatangi rumah korban.
Pelaku yang panik melihat kedatangan warga langsung melarikan diri sambil menaikkan celananya.
“Upaya pelarian pelaku gagal, ia berhasil ditangkap,” katanya.
Petugas yang mendapatkan laporan, meluncur ke lokasi dan mengamankan pelaku
Kata Rizal, sampai saat ini pihaknya belum bisa memeriksa pelaku, dikarenakan keterangan yang berubah ubah.
“Kata bapak kandung pelaku bernama M. Yusuf dan adik kandungnya yang bernama Ansari, bahwa yang bersangkutan rutin berobat ” JIWA ” di RSUD Tgk Chik Ditiro Sigli serta Puskesmas Sakti,” kata Rizal.
Rizal menambah kan, atas perbuatannya pelaku bisa dijerat dengan Pasal 46 Jo Pasal 47 Qanun Provinsi Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.
“Kita lakukan dulu pemeriksaan lebih lanjut, baru bisa dipastikan,” katanya (mdn)
Artikel ini telah dibaca 0 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Besok Muhaimin Iskandar Tiba di Aceh,Ini Agendanya.

4 Desember 2023 - 15:04 WIB

Kapolda Sumut Salurkan Bantuan dan Pastikan Pencarian Korban Longsor di Humbahas

4 Desember 2023 - 13:55 WIB

Nyambut Milad, KPA 013 dan PA Abdya Himbau Masyarakat Aceh Bersama Eks Kombatan  Jaga Perdamaian

4 Desember 2023 - 08:23 WIB

Hipelmabdya Kunjungi PT Findora Internusa, Pengekspor Furniture Rotan ke Seluruh Mancanegara

3 Desember 2023 - 00:02 WIB

Illiza Serap Aspirasi Masyarakat di Kabupaten Simeulue

1 Desember 2023 - 20:18 WIB

Kepala BAST Muhmmad Ihwan : Jurnalisme Punya Peranan Penting Dalam Mengelola Arsip

1 Desember 2023 - 16:42 WIB

Trending di Berita Terbaru