Tim Tangkap Buronan(Tabur) Kejati Aceh Berhasil Menangkap Aufa Novriza Terpidana Kasus ITE

Tim Tabur Kejati Aceh Mengamankan Buronan(Foto:Dok Ist)

JBNN.Net | Tim Tabur Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh berhasil menangkap Aufa Novriza bin Syahrial, seorang buronan dalam kasus pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Aufa ditangkap pada Selasa, 15 Oktober 2024, sekitar pukul 14.00 WIB, di Jalan Banda Aceh – Malahayati, Desa Ladong, Kecamatan Mesjid Raya, Kabupaten Aceh Besar.

Terpidana Aufa Novriza bin Syahrial (24) merupakan lelaki kelahiran Banda Aceh yang tercatat sebagai warga Desa Kemili, Kecamatan Bebesan, Kabupaten Aceh Tengah

Dia dinyatakan bersalah dalam kasus penghinaan dan pencemaran nama baik melalui media elektronik atau melanggar Pasal 45 Ayat (3) UU Nomor 19 Tahun 2016 yang merupakan perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.

Putusan terhadap Aufa telah melalui beberapa tahap peradilan:
1. Pengadilan Negeri Banda Aceh Nomor 50/Pid.Sus/2023/PN Bna, pada 23 Mei 2023.
2. Pengadilan Tinggi AcehNomor 234/PID.SUS/2023/PT BNA, pada 8 Agustus 2023, yang menguatkan putusan sebelumnya.
3.Putusan Mahkamah Agung Nomor 2692 K/Pid.Sus/2024, pada 15 Mei 2024, yang menolak kasasi dari terdakwa.

Berdasarkan keputusan final, Aufa dijatuhi hukuman penjara selama delapan bulan serta denda sebesar Rp10 juta. Jika tidak membayar denda, akan menjalani kurungan pengganti selama satu bulan.

Sebelumnya, kejaksaan telah beberapa kali memanggil Aufa untuk menjalani hukuman, namun ia tidak menunjukkan itikad baik. Melalui program Tabur (Tangkap Buronan), Kejati Aceh akhirnya berhasil mengamankannya untuk menjalankan putusan hukum yang telah berkekuatan tetap.

Asisten Intelijen pada Kejati Aceh Mukhzan, S.H.,M.H  menegaskan bahwa melalui program Tabur, mengimbau kepada seluruh terpidana yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Ia mengatakan Penangkapan buronan ini merupakan bukti komitmen Kejaksaan Tinggi Aceh dalam menegakkan hukum dan memberikan kepastian hukum kepada masyarakat

“Tidak ada tempat yang aman bagi para buronan, dan hukum akan tetap ditegakkan,” tegas Mukhzan

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *