Tim Jaksa Periksa 50 Saksi Terkait Dugaan Korupsi Pengadaan Budidaya Ikan Kakap di Aceh Timur

JBNN.Net | Tim Jaksa Penyidik dari Kejaksaan Tinggi Aceh pada hari Senin, 20 Mei 2024 dan Selasa, 21 Mei 2024, telah melakukan pemeriksaan terhadap sebanyak 50 orang saksi. Pemeriksaan ini berlangsung di ruang pemeriksaan Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Aceh Timur.

Plt Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Hubungan Masyarakat Kejaksaan Tinggi Aceh, Ali Rasab Lubis, SH, dalam keterangan persnya menyampaikan bahwa ke-50 saksi yang diperiksa terdiri dari pengurus dan anggota kelompok yang diduga sebagai penerima manfaat, serta para keuchik dan camat yang menjadi lokasi program Pengadaan Budidaya Ikan Kakap dan Pakan Rucah untuk masyarakat korban konflik pada Badan Reintegrasi Aceh Tahun Anggaran 2023 di Kabupaten Aceh Timur.

Pemeriksaan saksi-saksi ini merupakan bagian dari penyidikan terhadap dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan penyimpangan dalam pengadaan budidaya ikan kakap dan pakan rucah. Program ini ditujukan untuk masyarakat korban konflik di Aceh Timur, yang pendanaannya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh Perubahan (APBA-P) tahun 2023.

Dalam proses pemeriksaan, penyidik Kejaksaan Tinggi Aceh telah melakukan pemanggilan secara sah terhadap para saksi. Langkah ini diambil untuk mengumpulkan bukti-bukti yang diperlukan dalam penyidikan perkara tindak pidana korupsi tersebut.

Lebih lanjut, Ali Rasab Lubis menjelaskan bahwa hasil pemeriksaan terhadap saksi-saksi tersebut akan digunakan sebagai bahan pembuktian dalam penyidikan. “Pemeriksaan ini sangat penting untuk memastikan apakah ada unsur tindak pidana korupsi dalam pengadaan ini, dan siapa saja yang bertanggung jawab,” ujarnya.

Dugaan penyimpangan dalam program pengadaan ini menjadi perhatian serius mengingat dana yang digunakan berasal dari anggaran pemerintah yang seharusnya bermanfaat bagi masyarakat yang terdampak konflik. Penyidikan ini diharapkan dapat mengungkap fakta-fakta yang ada dan menindak tegas pihak-pihak yang terbukti melakukan pelanggaran hukum.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *