Tidak Terbukti Bersalah,Majelis Hakim Bebaskan Dodi Anshari Bebas Dari Tuntutan Hukum

JBNN.Net  |  Terdakwa DODI ANSHARI, S.T akhirnya bisa bernafas lega setalah Majelis Hakim  Pengadilan membebaskan dirinya dari segala tuntutan Hukum terkait dugaan Korupsi kegiatan Pembebasan lahan untuk Pengembangan Tempat Pembuangan Akhir (TPA),Lhok Batee, Kota Sabang  Tahun Anggaran 2020.

Keputusan ini dibacakan dalam sidang Putusan vonis  yang di ketuai oleh Majelis Hakim, T. Syarafi didampingi Hakim Anggota Ani Hartati dan Muhammad Jamil,Kamis 14 Desember 2023 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi(TIPIKOR) Banda Aceh.

Bacaan Lainnya

Dalam sidang itu Hakim memutuskan bahwa terdakwa Dodi Ansari secara sah dan meyakinkan tidak bersalah melakukan tindak pidana sebagai mana yang didakwakan Jaksa Penuntut Umum baik dalam dakwaan primer maupun dakwaan subsider.

Dodi Anshari Usai Menjalini Sidang Putusan(Foto:Ist)

“Oleh kerena itu membebaskan terdakwa dari semua tuntutan Jaksa penutut Umum”,kata T.Syarafi saat membaca Putusan terdakwa.

Selain itu mejelis hakim memintak terdakwa segera dibebaskan  dari tahanan kota dan memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan kedudkan harkat dan martabat terdakwa.

Dimana sebelumnya  JPU menuntut terdakdwa  5 tahun penjara dengan uang pengganti Rp 63 juta.

Penasehat Hukum terdakwa,Viski Umar Hajir, menyambut baik dan mengapresiasi putusan hakim Pengadilan Tipikor Banda Aceh atas kliennya

Menurutnya, JPU gagal membuktikan baik dalam dakwaan primer maupun subsider yang dituntutnya. Karena itu hakim berpendapat bahwa tuntutan Jaksa tidak terbukti

“Tentu keputusan ini sebuah kehormatan bagi kami”,ujarnya.

Viski menyebut berdasarkan fakta persidangan ada beberapa hal yang meringankan klien salah satunya adalah terdakwa melakukakan penilaian penetapan harga tanah ada itikat baik bertemu dengan pemilik tanah.

“Hal-hal yang meringakan lagi yaitu terkait dengan penetuan harga tanah  sesuai dengan zona tanah,yang diklim harga mulai Rp 200-300 ribu”ucapnya.

Atas putusan tersebut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Sabang,Reprisal Mody menyatakan pikir-pikir untuk mengambil langkah hukum selanjutnya atau kasazi ke  Mahkamah Agung .

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *