Terkait Gaji ASN Lhokseumawe, Jubir Pemerintah Aceh Bantah Pernyataan Kepala BPKAD 

Juru Bicara Pemerintah Aceh, Muhammad MTA,(Foto:Dok Ist)

JBNN.net | Pemerintah Aceh menegaskan keterlambatan pembayaran gaji ASN Kota Lhokseumawe tidak berkaitan dengan proses evaluasi APBK 2026 di tingkat provinsi.

Pernyataan Kepala BPKAD Kota Lhokseumawe yang menyebut belum terbitnya SK Gubernur sebagai penyebab terhambatnya pembayaran gaji dinilai keliru dan menyesatkan publik.

Juru Bicara Pemerintah Aceh, Muhammad MTA, menyampaikan bahwa pembayaran gaji ASN seharusnya dapat dilakukan apabila pemerintah daerah menempuh mekanisme yang telah diatur, khususnya melalui penerbitan Peraturan Wali Kota (Perwal) tentang pengeluaran belanja mendahului penetapan APBK.

“Tidak ada relevansinya pembayaran gaji ASN dikaitkan dengan evaluasi APBK, sepanjang tahapan administrasi dijalankan dengan benar. Faktanya, Pemko Lhokseumawe saat ini sedang menunggu hasil fasilitasi Perwal yang mereka ajukan pada 8 Januari 2026, dan itu yang menjadi dasar pencairan gaji,” kata Muhammad MTA, dalam keterangam persnya Kamis (15/1/2026).

Ia menjelaskan, sejak awal Pemerintah Aceh telah mengingatkan Pemko Lhokseumawe agar segera mengajukan Perwal tersebut, terutama karena pengajuan evaluasi APBK 2026 juga mengalami keterlambatan. Langkah itu diperlukan agar tidak terjadi hambatan pembayaran gaji saat memasuki tahun anggaran baru.

Terkait pernyataan Kepala BPKAD Kota Lhokseumawe di salah satu media nasional yang menyebut hasil evaluasi APBK sudah ditindaklanjuti namun belum ditetapkan Gubernur, Muhammad MTA menilai hal tersebut tidak benar dan berpotensi membentuk opini publik seolah-olah Gubernur menghambat proses administrasi.

“Itu masuk kategori pembohongan publik. Hasil evaluasi APBK 2026 Kota Lhokseumawe masih dalam proses. Setelah selesai, baru disampaikan ke Pemko untuk ditindaklanjuti bersama DPRK, lalu dikembalikan lagi ke Pemerintah Aceh,” tegasnya.

Ia menambahkan, sesuai ketentuan, Pemerintah Aceh memiliki waktu 15 hari kerja untuk menyelesaikan evaluasi APBK sejak dokumen diterima. APBK Kota Lhokseumawe sendiri diajukan pada 23 Desember 2025, sehingga batas waktu evaluasi jatuh pada 19 Januari 2026.

Sebagai perbandingan, Muhammad MTA menyebut saat ini hampir seluruh kabupaten/kota di Aceh telah merealisasikan pembayaran gaji ASN. Aceh Selatan sudah memiliki Peraturan Bupati dan tinggal melakukan pembayaran, sementara Kota Lhokseumawe masih menunggu Perwal sebagai dasar pencairan.

“Kami berharap semua pihak menyampaikan informasi yang utuh dan relevan agar tidak menimbulkan kesalahpahaman di masyarakat. Ini penting sebagai bagian dari tanggung jawab bersama dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik,” pungkasnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *