Tekan Angka Pelanggaran Syariat, Sejumlah Hotel Dirazia PP WH Aceh Tamiang

Satpol PP dan WH Aceh Tamiang menggelar razia rutin di sejumlah hotel seputaran Kota Kuala Simpang. Sabtu (11/12/2021).
Petugas Satpol PP dan WH Aceh Tamiang menggelar razia rutin di sejumlah hotel seputaran Kota Kuala Simpang. Sabtu (11/12/2021).[Foto/mdn]
JBNN.net, Aceh Tamiang – Satpol PP dan WH Aceh Tamiang menggelar razia rutin di sejumlah hotel seputaran Kota Kuala Simpang. Sabtu (11/12/2021).
Pantauan dilokali, Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kabid Penegakan Syariat Islam Mustafa Kamal, didampingi petugas kepolisian dan polisi militer (PM).
Untuk personil yang dilibatkan berjumlah 25 orang, yang terdiri petugas PP WH, polisi, dan PM.
Kasatpol PP WH Aceh Tamiang melalui Kabid Penegakan Syariat Islam Mustafa Kamal mengatakan, Giat kali ini berlangsung dari pukul 22.00.WIB hingga 00.00.WIB.
“Razia rutin yang kita lakukan, sesuai dengan instruksi dari Bupati Aceh Tamiang,” ujarnya.
Ia menjelaskan, kegiatan tersebut dilakukan untuk menekan angka pelanggaran Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014 tentang jinayah, terkhusus hotel.
“Kita tidak mau, jika hotel menjadi tempat atau memfasilitasi pasangan bukan suami istri, makanya kita gencar melakukan razia dan sosialisasi kepada pemilik,” tegas Mustafa.
Razia juga, katanya, dilakukan secara rutin dan kali ini dua hotel yang menjadi sasaran. katanya.
“Kita temukan rata rata yang menyewa kamar dari sales hingga keluarga, tidak ada pasangan bukan suami istri,” katanya.
Mustafa berharap, kegiatan ini dapat menekan dan memberikan rasa takut kepada pihak pihak yang ingin melakukan perbuatan melanggar hukum.(mdn)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *