JBNN.Net | Pemerintah Aceh melalui Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Aceh kembali tidak membuka pendaftaran beasiswa tahun 2024. Hal ini dikarenaka anggaran yang tidak tersedia untuk penambahan beasiswa baru
Kepala BPSDM Aceh Syaridin, S.Pd, M.Pd membenarkan bahwa tahun 2024 Pemerintah Aceh tidak membuka perekrutan penerima beasiswa baru
Tahun 2024 pemerintah Aceh tidak mengalokasi anggaran Otsus Aceh untuk bantuan biaya pendidikan atau beasiswa untuk putra-putri di Aceh.
“Tidak ada anggaran untuk alokasi beasiswa baru karena untuk beasiswa bersumber dari dana Otsus”,kata Syaridin kepada media ini,Selasa 26 Maret 2024

Meskipun demikian Syaridin menyebut Pemerintah Aceh tetap melanjutkan dan membayar beasiswa lanjutan bagi yang sedang menempuh pendidikan hingga selesai.
“Tetapi untuk membayar beasiswa lanjutan bagi yang sedang kuliah tersedia sampai dengan selesai”,ujar Syaridin.
Untuk diketahui pemerintah Aceh sudah dua tahun tidak membuka pendaftaran beasiswa bagi mahasiswa asal Aceh yang kuliah di dalam negeri maupun luar negeri
Sebelumnya, pada tahun 2023 BPSDM sudah mengusul anggaran untuk program pembiayaan beasiswa tahun anggaran 2023. Tapi, tidak terpenuhi karena APBA tahun 2023 banyak berkurang.
“Setiap pengajuan anggaran dan pembuatan program selalu kami ajukan, kerena anggaran beasiswa itu sumbernya dana Otonomi Khusus (Otsus). Kita ketahui dana Otsus yang diterima Aceh sekarang berkurang setengah, dibandingkan tahun lalu,” ungkap Syaridin.
“Mudah-mudahan tahun depan tersedia anggaran beasiswa,” tambahnya.
Beasiswa Pemerintah Aceh diatur dengan Peraturan Gubernur (Pergub) Aceh Nomor 28 Tahun 2019. Dalam Pergub ini disebutkan ada empat jenis beasiswa, terdiri dari beasiswa umum, khusus, program kerjasama dan bantuan biaya pendidikan.
Selain itu, Peraturan Gubernur Aceh Nomor: 103 Tahun 2016, tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi dan Tata Kerja BPSDM Aceh menjelaskan; tugas pokok BPSDM Aceh adalah, menyelenggarakan dan merumuskan kebijakan daerah di bidang pengembangan sumber daya manusia aparatur dan non aparatur Aceh, baik Pegawai Negeri Sipil maupun Non Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Pemerintahan.
Dalam menyelenggarakan tugas dan fungsi pokok tersebut, BPSDM Aceh mempunyai fungsi; penyusunan kebijakan teknis, rencana, dan program pengembangan sumber daya manusia provinsi. Penyelenggaraan pengembangan kompetensi di lingkungan pemerintahan provinsi dan kabupaten/kota di Aceh.





