Seleksi Direktur PDAM Tidak Transparan dan Tertutup? Masyarakat Bisa Mengajukan Gugatan Kelompok (Class Action)

Opini

Oleh : AJIE LINGGA, SH., CGAP ( Advokat-Konsultan Hukum)

Proses pengangkatan Direktur Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) merupakan salah satu proses penting dalam tata kelola pelayanan publik di sektor air. Pemilihan figur direktur PDAM tidak hanya menyangkut soal administratif, tetapi berpengaruh langsung terhadap kualitas layanan air bersih kepada masyarakat.

Oleh karena itu, proses seleksi yang dilakukan oleh pemerintah kabupaten/kota seharusnya mengedepankan prinsip-prinsip Good Governance, yaitu akuntabilitas, transparansi, partisipasi publik, dan kepatuhan terhadap hukum.

Pemerintah Daerah tidak boleh melakukan proses seleksi direktur PDAM secara tertutup dan elitis, tanpa melibatkan publik atau menyampaikan secara terbuka tahapan-tahapan dan penilaian calon. Padahal, sebagai badan usaha milik daerah (BUMD) yang menggunakan dana publik dan melayani kepentingan publik, pengelolaan PDAM harus tunduk pada prinsip keterbukaan informasi dan kontrol sosial.

 

Landasan Hukum

Dalam konteks ini, masyarakat sebagai pemangku kepentingan yang dirugikan oleh proses seleksi yang diduga cacat prosedural, memiliki hak hukum untuk mengajukan gugatan kelompok (class action) sebagaimana diatur dalam: Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2002
tentang Acara Gugatan Perwakilan Kelompok.

Masyarakat sebagai pengguna layanan air bersih memiliki kedudukan hukum (legal standing) karena secara langsung terdampak oleh potensi buruknya manajemen PDAM akibat proses seleksi yang diduga tidak kredibel. Ketidakterbukaan dalam seleksi membuka celah terjadinya dugaan penyimpangan, dan lemahnya akuntabilitas, yang pada akhirnya akan menurunkan kualitas layanan air bersih bagi masyarakat.

Aspek Maladministrasi dan Pelanggaran Prinsip Tata Kelola Proses seleksi tertutup dan tidak partisipatif dapat dikualifikasikan sebagai maladministrasi dan bertentangan dengan:
UU No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik
UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi PublikPP No. 54 Tahun 2017 tentang BUMD, yang mewajibkan kepala daerah memastikan bahwa pengangkatan Direksi dilakukan secara profesional dan transparan.

Jika Pemkab melakukan seleksi secara tertutup, tanpa publikasi tahapan seleksi, kriteria penilaian, dan rekam jejak calon, maka telah terjadi dugaan pelanggaran terhadap asas transparansi dan partisipasi publik, serta membuka peluang timbulnya kerugian kolektif masyarakat dalam bentuk buruknya layanan air.

Dengan demikian, gugatan class action dapat diajukan oleh sekelompok warga yang merasa dirugikan terhadap Bupati/Walikota atau Kepala Daerah sebagai pihak yang bertanggung jawab atas pelaksanaan seleksi,Panitia Seleksi, bila dibentuk, yang bertindak secara tidak akuntabel, Dan/atau kepada PDAM sebagai entitas, jika terdapat tindakan lanjutan yang tidak memperbaiki proses tersebut.

Tujuan dari gugatan ini tidak hanya untuk membatalkan hasil seleksi yang diduga cacat prosedur, tetapi juga mendorong perubahan kebijakan agar proses pengisian jabatan publik di masa depan benar-benar mencerminkan semangat tata kelola yang baik.

Dalam era keterbukaan dan partisipasi, masyarakat tidak boleh menjadi objek diam. Jika hak publik untuk mendapatkan informasi dan berpartisipasi dalam proses penentuan pejabat publik diabaikan, maka jalur hukum kolektif seperti class action menjadi instrumen sah untuk menegakkan demokrasi lokal dan membela kepentingan umum.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *