Sat Reskrim Polresta DS ungkap Kasus Pembunuhan Imelda

Kapolresta Deli Serdang Kombes Pol Irsan Sinuhaji SIK, MH didampingi Kasat Reskrim Polresta Deli Serdang Kompol I Kadek Hery Cahyadi SH, SIK, MH, saat menggelar konfrensi pers di Aula terbuka Polresta Deli Serdang, Senin 7/2/2022.[foto /Akbar] 

JBNN.net- Deli Serdang –Sat Reskrim Polresta Deli Serdang menggelar Press rilis terungkapnya kasus pembunuhan seorang remaja wanita bernama Imelda (20), warga Dusun IV Desa Paluh Sibaji Kecamatan Pantai Labu Kabupaten Deli Serdang yang ditemukan tewas mengambang di dalam Kubangan bekas galian di Dusun Masjid, Desa Aras Kabu Kecamatan Beringin, Kamis (3/2/2022) lalu.
Minggu 6 Februari 2022, Sat Reskrim Polresta Deli Serdang berhasil meringkus tersangka pelaku pembunuhan yang ternyata masih Pelajar kelas 1 SMA berinisial, MSB (16) warga Dusun II, Desa Sidourip, Kecamatan Beringin Kabupaten Deli Serdang, pelaku juga merupakan pacar korban.
Kapolresta Deli Serdang Kombes Pol Irsan Sinuhaji SIK, MH didampingi Kasat Reskrim Polresta Deli Serdang Kompol I Kadek Hery Cahyadi SH, SIK, MH mengatakan, bahwa motif dari kasus ini adalah niat pelaku menghabisi nyawa korban, berawal usai terjadi pertengkaran antara keduanya saat jalan berboncengan naik sepeda motor tersangka.
“Tersangka mengaku cemburu karena menganggap korban berselingkuh dengan lelaki lain. Dugaan itu muncul karena sepanjang jalan tersangka melihat korban selalu main handphone” ungkap Kapolresta konferensi persnya di Aula terbuka Polresta, Senin (7/2/2022).
Singkat cerita, dalam perjalanan keduanya sepakat melakukan hubungan suami isteri di Tempat Kejadian Perkara. Usai melakukan hubungan suami isteri, tersangka rupanya mendorong korban ke dalam kubangan bekas galian dekat semak semak tempat mereka berhubungan seks.
Usai mendorong korban ke dalam kubangan, tersangka juga ikut masuk lalu membenamkan kepala korban.
Korban melawan dan sempat mencakar tersangka. Hal ini dibuktikan dengan beberapa luka cakaran di tubuh tersangka.
Setelah memastikan korban tak bergerak, tersangka lalu meninggalkan TKP dan pulang ke rumahnya.
“Atas perbuatannya, tersangka dipersangkakan dengan pasal 340 subs pasal 338 KUHP dengan ancaman pidana seumur hidup atau paling lama 20 tahun,” pungkas Kapolresta Deli Serdang.(akbar)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *