JBNN.Net | Presiden RI Prabowo Subianto memastikan rencana kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen hanya berlaku untuk barang dan jasa mewah mulai 1 Januari 2025. Kebijakan ini tidak akan memengaruhi tarif PPN untuk barang dan jasa pokok yang tetap diberlakukan nol persen.
Hal ini diungkapkan Prabowo dalam konferensi pers bersama Menteri Keuangan Sri Mulyani di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Selasa (31/12).
Ia menekankan, barang dan jasa non-mewah tetap dikenakan tarif PPN sebelumnya, yakni 11 persen.
“Barang dan jasa bahan pokok yang selama ini bebas PPN akan tetap dikenakan tarif nol persen,” ujar Prabowo.
Sebagai contoh barang dan jasa mewah yang dikenakan PPN 12 persen, Prabowo menyebutkan pesawat jet pribadi, kapal pesiar, yacht, dan rumah mewah. “Ini adalah kategori barang yang dinikmati masyarakat papan atas, sehingga wajar dikenakan tarif lebih tinggi,” tuturnya.
Prabowo menjelaskan, kebijakan ini merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Ia menegaskan, prinsip kebijakan perpajakan pemerintah adalah melindungi daya beli masyarakat sekaligus mendorong pemerataan ekonomi.
“Kami berpihak kepada rakyat banyak, kepada kepentingan nasional, dan bekerja untuk kesejahteraan bersama. Dalam menghadapi tantangan global, pemerintah berusaha menjaga stabilitas penerimaan negara tanpa membebani masyarakat kecil,” katanya.
Presiden juga mengingatkan bahwa tantangan ekonomi global yang penuh ketidakpastian berdampak pada harga komoditas dan memengaruhi penerimaan negara. Oleh karena itu, kebijakan perpajakan dirancang untuk memastikan keberlanjutan pembangunan nasional.
Melalui langkah ini, pemerintah berharap dapat mencapai keseimbangan antara peningkatan pendapatan negara dan perlindungan terhadap rakyat kecil.
Sumber:CNNIndonesia





