JBNN.Net | Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, resmi memutuskan bahwa empat pulau yang selama ini menjadi sengketa antara Pemerintah Provinsi Aceh dan Sumatera Utara (Sumut) ditetapkan sebagai wilayah sah milik Provinsi Aceh.
Keputusan ini diumumkan dalam konferensi pers oleh Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (17/6).
Empat pulau yang dimaksud adalah Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek. Seluruhnya sempat diklaim sebagai bagian dari Sumatera Utara berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kemendagri) yang terbit pada 25 April 2025 lalu, namun kini dinyatakan kembali masuk dalam wilayah administratif Aceh.
“Rapat terbatas dalam rangka mencari jalan keluar terhadap dinamika permasalahan empat pulau antara Sumatera Utara dan Aceh telah digelar hari ini. Berdasarkan dokumen dan data pendukung, bapak Presiden telah memutuskan bahwa keempat pulau tersebut secara administrasi sah milik Pemerintah Provinsi Aceh,” ujar Prasetyo dalam pernyataannya.
Keputusan tersebut diambil usai Presiden Prabowo memimpin rapat terbatas bersama jajaran terkait. Hadir dalam pertemuan itu Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Gubernur Sumut Bobby Nasution, serta Gubernur Aceh Muzakir Manaf (Mualem).
Prasetyo menegaskan bahwa keputusan diambil berdasarkan pertimbangan hukum dan administrasi yang kuat. Dokumen lama, data geospasial, serta catatan administratif menunjukkan bahwa keempat pulau tersebut merupakan bagian dari Provinsi Aceh sebelum adanya perubahan yang tercantum dalam SK Kemendagri.
Polemik soal batas wilayah ini mencuat sejak terbitnya Kepmendagri pada April 2025, yang mencatat keempat pulau tersebut masuk dalam wilayah Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatera Utara.
Keputusan itu sempat memicu protes dari berbagai pihak di Aceh, termasuk tokoh masyarakat, akademisi, dan organisasi sipil yang menilai terjadi kekeliruan historis dan administratif.





