Banda Aceh | Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polresta Banda Aceh kembali mengamankan seorang DPO Kasus Narkotika asal Kabupaten Bireuen, Sabtu tanggal 11 November 2023 sekira pukul 20.00 WIB di pinggir Jalan Dr. T. Mansyur Desa Padang Bulan Kec. Medan Baru Kota Medan.
Tersangka atas Nama Eryandi (27) merupakan warga Desa Awe Geutah Paya, Kecamatan Peusangan Siblah Krueng, Kabupaten Bireuen
Dia berperan sebagai Pemilik dan pengirim sabu (Bandar) ke luar Aceh yang dikirimkan melalui jasa expedisi.
Kapolresta Banda Aceh Aceh, Kombes Pol Fahmi Irwan Ramli mengatakan tersangka ditetapkan sebagai DPO berdasarkan pengembangan penangkapan 10 bungkus plastik warna Gold yang bertuliskan GUANYINWANG yang didalamnya berisikan serbuk kristal bening narkotika jenis sabu dengan berat keseluruhan 10.431,35 gr atau 10,4 kg beberapa waktu lalu
Fahmi menyebut Barang bukti sabu itu sudah dilakukan pemusnahan di Mapolda Aceh Rabu 11 Oktober 2023 sekira pukul 10.00 wib di Polda Aceh dengan berat 10.329,22 Gram, dan barang bukti yang disisihkan dengan berat 102,13 Gram untuk kepentingan pembuktian perkara dipersidangan.
“Penangkapan tersangka berdasarkan informasi masyarakat,dan berhasil kita amankan berdasakan hasil pemeriksaan tersangka mengakui bahwa ianya yang mengirimkan paket yang berisikan 10 bungkus sabu melalui salah satu jasa expedisi yang ada di Kabupaten Bireuen”,ungkap Fahmi saat Konferensi Pers, Kamis 23 November ,2023 di Mapolresta Banda Aceh.
Fahmi menjelaskan modus operandi Pelaku yaitu berpura-pura menjual Kopi Aceh melalui akun di aplikasi belanja Online (Olshop) dengan nama Penikmat Kopi Aceh, dimana di dalam aplikasi penjualan belanja Online (Olshop) pelaku yang mengatur semua dari yang memesan atau sebagai pembeli dan juga si penerima order atau penjualnya.
Maksud dan tujuan pelaku supaya mendapatkan resi pengiriman dari akun (Olshop) yang kemudian di tempel atau dipasang di paket yang berisikan sabu untuk di kirimkan melalui jasa Expedisi.
Selain itu tersangka juga mengakui bahwa akun Penikmat Kopi Aceh yang ada di salah satu aplikasi belanja online (Olshop) tersebut adalah akun miliknya yang sengaja dibuat untuk melakukan pengiriman paket narkotika jenis sabu, yang dibuat sejak tanggal 17 Juni 2023
“setiap pengiriman Tersangka juga membuat akun pembeli dalam bentuk gmail.com, dengan cara masuk ke aplikasi belanja Online dengan menggunakan akun pembeli yang dibuatnya sendiri untuk berbelanja di akun penjual atas nama penikmat kopi aceh miliknya sendiri sampai keluar nomor resi dari akun belanja online tersebut guna ditempelkan di paket pengiriman untuk diserahkan ke pihak jasa expedisi”,terangnya.
Lebih lanjut kata Fahmi,Bahwa Tersangka awalnya telah melakukan pengiriman paket sebanyak 9 kali dengan isi paket berupa kopi dan 3 (tiga) pengiriman berhasil terkirim ke tujuan yaitu 2 (dua) kali di Bekasi dan 1 (satu) kali di Deli Serdang, Setelah mengetahui terkirim sampai tujuan tanpa dibuka packing oleh pihak jasa expedisi maka 6 paket lainnya di Cancel tidak jadi dikirim, kemudian pada tanggal 22 juni 2023 mengirimkan 10 paket narkotika jenis sabu tersebut ke alamat kebun Jeruk, Jakarta Barat
Atas perbuatanyan tersangka di kenakan Pasal 115 ayat (2) subs pasal 114 ayat (2) dari UU No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.Pelaku terancam pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun.





