JBNN.Net | Pertamina mengambil tindakan tegas terhadap kasus dugaan pencampuran bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertalite dengan air di SPBU 44.574.29 Trucuk, Klaten. Melalui anak usahanya, Pertamina Patra Niaga, perusahaan pelat merah tersebut memecat oknum awak mobil tangki (AMT) yang terbukti melakukan pelanggaran.
Manajemen Pertamina Patra Niaga menyatakan, setelah menerima laporan dari konsumen mengenai kualitas BBM di SPBU tersebut, pihaknya langsung melakukan investigasi internal. Penelusuran dilakukan terhadap pengelola SPBU serta oknum AMT yang mendistribusikan Pertalite ke lokasi tersebut.
“Dari hasil investigasi, ditemukan adanya pelanggaran prosedur operasional yang dilakukan secara sengaja oleh oknum AMT, serta kelalaian dari petugas SPBU yang menyebabkan adanya kandungan air dalam BBM,” ungkap manajemen dalam keterangan resminya, Rabu (9/4).
Atas temuan itu, Pertamina menjatuhkan sanksi pemecatan terhadap AMT berinisial MJW yang terbukti melakukan pelanggaran. Sementara satu AMT lainnya, berinisial Y, saat ini tengah menunggu proses hukum lebih lanjut.
Selain itu, Pertamina juga membekukan operasional SPBU Trucuk Klaten sampai batas waktu yang belum ditentukan, sembari menuntaskan investigasi secara menyeluruh. Petugas SPBU yang terlibat juga telah dinonaktifkan.
“Pertamina Patra Niaga menyerahkan proses hukum kepada pihak kepolisian, dalam hal ini Polres Klaten, dan kami sepenuhnya mendukung jalannya proses tersebut,” tambahnya
Sebagai bentuk tanggung jawab, SPBU Trucuk Klaten telah menyelesaikan pengaduan dari 12 konsumen yang kendaraannya terdampak, terdiri dari 4 mobil dan 8 sepeda motor. Perbaikan dilakukan di bengkel resmi, dan seluruh kendaraan diisi ulang dengan BBM jenis Pertamax pada Selasa pagi, 8 April 2025.
Sumber:Detikcom





