![]() |
| Foto:Ist |
JBNN.Net | Kejaksaan Tinggi Aceh bersama Pengadilan Tinggi Aceh, Mahkamah Syariah Aceh, BNN Aceh, serta Kanwil Kemenkumham Aceh menyepakati bersama pedoman kerjasama E-BERPADU
penandatangani kesepakata ini berlangsung di Aula Polda Aceh, senin tanggal 07 November 2022 sekira pukul 10.00 WIB.
Semua pihak sepakat dan mendukung Aplikasi e-BERPADU dibangun untuk sistem penanganan perkara tindak pidana secara terpadu berbasis teknologi informasi (SPPT-TI)
“dimana sebelumnya institusi penegak hukum memiliki aplikasi masing-masing, dan dengan adanya e-BERPADU ini diharapkan lebih memudahkan dan mempercepat proses administrasi dan koordinasi antar lembaga penegak hukum”,jelas Kasipenkum Kejati Aceh Baginda S.H. dalam keterangan Persnya Senin (7/11)
Menurut Baginda Dengan penandatanganan ini juga diharapkan dapat memperkuat terhadap penandatanganan bersama e-BERPADU ditingkat Kota dan Kabupaten di Provinsi Aceh, yang saat ini pada masing-masing Kota dan Kabupaten di Provinsi Aceh penerapan e-BERPADU sudah menggunakan aplikasi e-BERPADU Production.
Kegiatan tersebut dihadiri oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Aceh, Bambang Bachtiar, S.H., M.H. Kapolda Aceh, Drs. Ahmad Haydar, S.H., M.M., Ketua Pengadilan Tinggi Aceh, Dr. H. Suharjono,S.H.,M.Hum., Ketua Mahkamah Syariah Aceh, Drs. H. Zulkifli Yus, MH., Kepala BNNP Aceh,Brigjen Pol. Drs. Heru Pranoto, M.Si., dan Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Aceh, Drs.Meurah Budiman, S.H., M.H.






