Pemkab Aceh Besar Bahas Ranperbup Pageu Gampong

Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setdakab Aceh Besar HM Ali SSos MSi membuka pembahasan Rancangan Peraturan Bupati (Ranperbup) tentang Pageu Gampong di ruang rapat Kantor Bupati Aceh Besar, Senin (5/10/2026) siang. FOTO/ PROKOPIM PEMKAB ACEH BESAR

JBNN.net, Jantho | Pemerintah Kabupaten Aceh Besar melalui Satpol PP dan WH saat ini sedang menggodok Rancangan Peraturan Bupati (Ranperbup) Pageu Gampong. Ranperbup ini dirancang dan disusun untuk memperkuat peran pageu gampong (pagar kampung) sebagai sistem keamanan, ketertiban, dan perlindungan sosial budaya masyarakat berbasis kearifan lokal.

Ketika membuka kegiatan pembahasan Ranperbup Pageu Gampong di Aula Kantor Bupati Aceh Besar, Senin (5/10/2026) siang, Bupati Aceh Besar H Muharram Idris yang diwakili Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setdakab Aceh Besar HM Ali SSos MSi mengatakan, pembahasan Ranperbup Pageu Gampong ini bertujuan memberikan payung hukum bagi gampong untuk membentuk satgas, mengalokasikan anggaran, serta mengamankan wilayahnya dari ancaman sosial seperti peredaran narkoba, judi online, pencurian, hingga pelanggaran Syariat Islam.

“Pemkab Aceh Besar tentu saja sangat mendukung pembahasan Ranperbup Pageu Gampong ini. Masukan dari para peserta akan sangat bermanfaat untuk memperkaya dan melengkapi pembahasan Ranperbup ini,” ujar HM Ali. Hadir dalam kegiatan itu, pejabat Bagian Hukum Setdakab Aceh Besar, unsur OPD terkait, unsur keuchik, dan tokoh-tokoh masyarakat.

Sementara itu, Kasatpol PP dan WH Aceh Besar, Muhajir SSTP MPA menjelaskan, Ranperbup Pageu Gampong ini sangat penting untuk dibahas dan mendapat dukungan semua stakeholder.

“Dalam berbagai pertemuan, Pak Bupati selalu mendorong agar gampong yang ada di Aceh Besar untuk membentuk system pageu gampong. Hal ini sangat penting untuk melindungi gampong di Aceh Besar dari berbagai ancaman sosial yang ada, seperti pelanggaran syariat Islam, peredaran narkoba, pencurian, judi online, serta pencurian,” katanya.

Dijelaskan Muhajir, sesuai Ranperbup yang sedang dibahas itu, tim pelaksanaan pageu gampong terdiri dari keuchik sebagai penanggung jawab, Kaur Pemerintahan Gampong atau Ketua Pemuda Gampong sebagai ketua, sekretaris gampong sebagai sekretaris, serta kelompok kerja yang terdiri dari ketua dan anggota.

Adapun anggota Pageu Gampong terdiri dari unsur tokoh agama, tokoh adat, unsur kepemudaan, tokoh perempuan dan unsur lainnya sesuai kebutuhan yang ada di gampong tersebut.

Adapun tim pelaksanaan penguatan pageu gampong merupakan forum koordinasi dan pemberdayaan masyarakat, bukan lembaga pemerintahan baru.

Muhajir mengungkapkan, dalam Ranperbup Pageu Gampong itu dijelaskan bahwa tim memiliki tugas antara lain Menyusun rencana kegiatan Pageu Gampong, melakukan pemetaan kerawanan, melakukan deteksi dini, membangun komunikasi masyarakat, melakukan sosialisasi dan edukasi, menggerakkan gotong royong.

Selain itu, juga meningkatkan kewaspadaan masyarakat, menyampaikan laporan kepada keuchik, melakukan koordinasi dengan instansi terkait, serta melaksanakan tugas lain sesuai kebutuhan gampong.(**)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *