JBNN.net | Pemerintah Aceh menanggapi tegas kebijakan Kementerian Pertanian (Kementan) yang menyegel 250 ton beras impor milik Badan Pengusahaan Kawasan Sabang (BPKS).
Dalam pernyataannya, Juru Bicara Pemerintah Aceh, Muhammad MTA, menilai tindakan Kementan terlalu reaksioner serta mengabaikan kekhususan Sabang sebagai kawasan bebas.
Menurut MTA, Gubernur Aceh telah menerima laporan lengkap terkait impor beras tersebut dan memastikan bahwa tidak ada regulasi yang dilanggar oleh BPKS maupun pihak terkait.
Ia menegaskan, persoalan beras di Sabang berbeda dengan daerah lain. Harga beras yang tinggi akibat distribusi dari daratan selama ini menjadi beban masyarakat, sehingga kebijakan memasukkan beras dari luar menjadi
“kebijakan transisi yang strategis dan berpihak pada masyarakat.”tegas MTA dalam keterangan Persnya Senin malam 24 Novber 2025 di Bamda Aceh.
Muhammad MTA menyebut pernyataan Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman yang menyebut beras itu ilegal sebagai pernyataan yang “tidak berdasar.” Ia mengingatkan bahwa Sabang diatur melalui regulasi khusus serta memiliki dasar hukum kuat dalam Undang-Undang Pemerintahan Aceh (UUPA).
“Penyematan label ilegal justru mereduksi kewenangan Aceh, khususnya BPKS,” ujarnya.
Pemerintah Aceh juga menilai sejumlah pernyataan Menteri Pertanian termasuk mempertanyakan nasionalisme terkait impor beras ke Sabang sebagai sikap yang tendensius dan berpotensi menyudutkan Aceh sebagai daerah bekas konflik.
“Jelas pernyataan Mentan tersebut terlalu reaksioner dan tendensius.,” kata Muhammad.
Ia meminta, kedepan apabila ada permasalahan kewenangan dan regulasi seperti yang terjadi ini, semua pihak terutama pemegang otoritas bisa menjaga keharmonisan dan menjaga stabilitas nasional dengan memegang teguh persatuan. Sesuai cita-cita Presiden Prabowo untuk mewujudkan Indonesia maju dan kuat.
“Gubernur mengharapkan kepada Mentan untuk segera melakukan uji lab terhadap beras 250 ton tersebut, sesuai mekanisme perundang-undangan dan segera di lepaskan kepada masyarakat kawasan Sabang”,ujarnya.





