Pelaku Pemerkosaan di Semak-semak Kuburan Cina di Vonis 180 Bulan Penjara

JBNN.net, Jantho l Mahkamah Syariah Jantho menjatuhkan vonis 180 bulan penjara kepada AS (46) Warga Kecamatan Kuta Alam Kota Banda Aceh. Kamis (21/10/21).

AS dinyatakan bersalah telah melakukan pemerkosaan kepada NA gadis 18 tahun.

Humas Mahkamah Syariah Jantho Fadila mengatakan, AS diputuskan lewat putusan Nomor 18/JN/2021/MS-JtH.

“Unsur dalam pasal 50 tahun 2014 tentang Qanun Jinayat telah terpenuhi secara hukum, dan terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakan pidana (Jarimah) pemerkosaan,” ujar Fadila.

Ia menjelaskan, Majelis Hakim sepakat dengan Tuntutan Jaksa Penuntut Umum untuk menjatuhkan Uqubat (Hukuman) Penjara, 

Hal ini, katanya, Demi mengurangi potensi terdakwa mengulangi perbuatannya. Katanya.

Selain itu, Lanjut Fadila, sebagai upaya untuk memperbaiki perilaku terdakwa, memberikan perlindungan kepada anak korban dan pembelajaran bagi orang lain untuk tidak melakukan perbuatan yang sama.

“Terhadap putusan tersebut Penasihat Hukum Terdakwa menyatakan akan melakukan upaya Hukum Banding, sedangkan Jaksa Penuntut Umum menyatakan sepakat,” Katanya.

Kasus tersebut 17 September 2021. 

AS menghubungi korban via Whatsapp untuk membuat janji keluar pada malam hari. 

Kemudian korban keluar dari rumah menggunakan jasa transportasi Grab.

Selanjutnya korban dijemput pelaku dirumah adiknya, hingga terjadi lah pemerkosaan tersebut di semak semak 

kuburan China, kawasan Mata Ie, Kecamatan Darul Imarah, Aceh Besar. (Mdn)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *