Lokasi Judi Berkedok Game Ketangkasan Di Police Line Yang Berwajib

Pihak Betwajib dari unsur Muspika Beringin saat memasang police line di tempat Judi yang berkedok game ketangkasan di Desa Emplasmen Kualanamu Kacamatan Beringin. Kabupaten Deli Serdang,  Jumat 14/1/2022.foto/tim.

JBNN.net-Deli Serdang- Lokasi Judi yang berkedok game ketangkasan dan tempat  penyimpanan Mobil (parkir) di dusun I Desa Emplasmen Kualanamu. kecamatan Beringin Kabupaten Deli Serdang,  akhirnya di tutup dan di pasang Police Line oleh unsur Muspika Kecamatan Beringin, Jumat 14/1/2022, sekira pukul 17.30 WIB.

Penutupan lokasi pekat ini dilakukan oleh Kapolsek Beringin Polresta Deli Serdang, AKP Doni Simanjuntak SH,  Danramil 23/Brg, Mayor Inf AH Pane, Sekcam Beringin, Iskndar Siregar, Kanitreskrim Polsek Beringin,  Iptu Randy  Anugrah  Putra to  S.Tr.K., M.H.

Selanjutnya, Kasi Trantib kecamatan Beringin, Nurmala  Siringo Ringo, Kepala Desa Emplasemen Kualanamu, Koko Kurniawan, Bhabinkabtibmas Desa Emplasmen Kualanamu Aiptu  Maralop Marpaung, Bhabinsa, Serka  Mulayadi. 

Tindakakan tegas yang dilakukan Polsek Beringin Polresta Deli Serdang ini karena keresahan masyarakat dengan maraknya lokasi judi berkedok game ketangkasan bermunculan. 

Masyarakat seputaran lokasi bimbingan belajar yang tidak ingin disebut namanya, meminta kepada pihak berwenang agar menutup semua lokasi penyakit masyarakat yang sangat meresahkan 

“Terkhusus di wilayah hukum Polsek Beringin dan Polresta Deli Serdang pada umumnya. Agar kami masyarakat merasa nyaman dan anak -anak juga nyaman dalam belajar,”pintanya. 

Dengan ditutup dan dipasangnnya Police line dilokasi perjudian yang berkedok arena ketangkasan di wilayah hukum Polsek Beringin ini keamanan dan ketertiban masyarakat menjadi aman dan terkendali.

Sebagai penyakit masyarakat (Pekat) ini dilarang oleh Kitab undang-undang Hukum Purana (KUHP) Pasal 303 ayat (1), (2) dan (3) dan Pasal 542 ayat (1) dan (2); dan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang perjudian. 

Berdasarkan Undang Undang Dasar 1945 dan Ketetapan MPRRI Nomor IV/MPR/1973 tentang Garis-garis Besar Haluan Negara (GBHN) . 

Ketentuan-ketentuan dalam Ordonansi tanggal 7 Maret 1912 (Staatsblad Tahun 1912 Nomor 230) sebagaimana telah beberapa kali dirubah dan ditambah, terakhir dengan Ordonansi tanggal 31 Oktober 1935 (Staatsblad Tahun 1935 Nomor 526), telah tidak sesuai lagi dengan perkembangan keadaan. 

Atas dasar pertimbangan tersebut, perlu disusun Undang-Undang tentang Penertiban Perjudian.

Dasar hukum Undang-Undang ini adalah : Pasal 5 ayat (1) dan Pasal 20 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945; Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor IV/MPR/1973 tentang Garis-garis Besar Haluan Negara; Kitab Undang-undang Hukum Pidana Pasal 303 ayat (1), (2) dan (3) dan Pasal 542 ayat (1) dan (2); dan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan di Daerah.

Dalam Undang-Undang ini diatur tentang : Penertiban perjudian. Di dalamnya dengan tegas menyatakan semua tindak pidana perjudian sebagai kejahatan. Sebab, penjudian adalah salah satu penyakit masyarakat yang manunggal dengan kejahatan, yang dalam proses sejarah dari generasi ke generasi ternyata tidak mudah diberantas.

Oleh karena itu pada tingkat dewasa ini perlu diusahakan agar masyarakat menjauhi melakukan perjudian, perjudian terbatas pada lingkungan sekecil-kecilnya, dan terhindarnya ekses-ekses negatip yang lebih parah, untuk akhirnya dapat berhenti melakukan perjudian. 

Maka untuk maksud tersebut perlu mengkalsifikasikan segala macam bentuk tindak pidana perjudian sebagai kejahatan, dan memberatkan ancaman hukumannya, karena ancaman hukuman yang sekarang berlaku ternyata sudah tidak sesuai lagi dan tidak membuat pelakunya jera.(Akbar/dedy) 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *