Keucik Desak Pemerintah Aceh Perpanjang Masa Jabatan Delapan Tahun, Sesuai UU Nomor 03 Tahun 2024

Aksi Demontrasi Apdesi di Kantor Gubernur Aceh(Foto:Dok Jbnn.net)

JBNN.Net | Puluhan Keucik atau Kepala Desa yang tergabung dalam Assosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) melakukan Aksi demontrasi di halaman Kantor Gubernur Aceh, Jalan T Nyak Arief, Jeulingke, Kota Banda Aceh,  ,Senin 3 Februari 2025

Kehadiran para kepala Desa ini dalam rangka  menuntut keadilan dan mendesak  Pemerintah Aceh melaksananakan  surat edaran  menteri Dalam Negeri tentang pelaksanaan Undang-undang Nomor 03 tahun 2024 secara Keseluruhan,

Amatan media ini, Para Demontrasi hadir ke kantor Gubernur Aceh sejak  pukul 14,00 WIB  dan baru memulai aksinya sekira pukul 14,45 WIB, begitu juga aksi demontrasi berlangsung dengan tertib dan aman dengan membawa sejumlah spantuk bertulisan tuntutan kepada pemerintah Aceh, diantara mendasak Pemerintah Aceh Melaksanakan surat edaran Kemendagri secara keseluruh, selain itu meminta pemerintah Aceh tidak menzalimin Keucik di Aceh # Save Kades Aceh, #Nasib Kades di Aceh Ibarat Anak Ayam Kehilangan Induk, dan sejumlah Spanduk lain yang menyampaikan tuntutan keadilan kepada Kades Aceh

Selain  itu, Para Keuchik ini menuntut kejelasan terkait penerapan Pasal 39 UU Desa Nomor 3 Tahun 2024 mengenai masa jabatan kepala desa selama delapan tahun.

Juru Bicara Apdesi Aceh, Amin Saleh, menegaskan bahwa perjuangan mereka bukan sekadar menuntut perpanjangan masa jabatan keuchik, tetapi menuntut keadilan dalam penerapan regulasi nasional.

“Kita bukan berbicara soal masalah jabatan, lebih kepada persoalan keadilan. Karena UU Desa itu berlaku untuk seluruh kabupaten/kota di Indonesia, kecuali DKI Jakarta,” ujar Amin dalam orasinya.

Ia juga menyoroti bahwa revisi UU Desa tidak hanya mengatur soal masa jabatan kepala desa, tetapi juga mencakup berbagai aspek penting lainnya. Di antaranya, pemberian dana purna bakti bagi kepala desa, peningkatan kemandirian desa, serta tunjangan rumah tangga dan tunjangan istri bagi kepala desa.

Foto:Dok Jbnn.net

Menurutnya, penerapan UU Desa 2024 tidak akan membebani pemerintahan Aceh, justru akan mengatasi berbagai persoalan yang selama ini dihadapi oleh perangkat desa, termasuk kesejahteraan mereka. Salah satu permasalahan yang ia soroti adalah carut-marutnya pembayaran gaji perangkat desa di Aceh.

“Di Aceh Timur, gaji perangkat desa hanya terbayar 10 bulan. Di Pidie, kepala dusun yang seharusnya menerima Rp2.020.000 sesuai PP Nomor 11 Tahun 2019, malah hanya dibayarkan Rp400.000,” ungkapnya.

Amin menjelaskan bahwa jika mengacu pada UU Desa secara nasional, sumber penggajian perangkat desa dapat dianggarkan melalui dana desa (DD) yang berasal dari pusat, bukan lagi dari alokasi dana gampong (ADG) atau alokasi dana desa (ADD) yang bersumber dari pemerintah provinsi.

Apdesi juga mempertanyakan sikap Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Gampong (DPMG) Aceh yang dinilai bertolak belakang dengan kebijakan pemerintah pusat. Padahal, revisi UU Desa telah disahkan pada 28 Maret 2024, diundangkan oleh Presiden pada 25 April 2024, dan disertai dengan surat edaran dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) pada Mei 2024.

“Dari Mei sampai sekarang, kami selalu melakukan audiensi secara diplomasi dan beretika. Kami tidak langsung turun ke jalan. Namun, ketika terjadi kegaduhan, baru surat dari Kemendagri yang ditujukan kepada Pj Gubernur Aceh tentang penegasan pemberlakuan UU Nomor 3 Tahun 2024 mulai diperhatikan,” jelas Amin.

Menurutnya, pemerintah kabupaten/kota di Aceh sebenarnya sudah siap melaksanakan UU Desa 2024 karena telah menerima surat persetujuan dari DPRA, Pj Gubernur, serta Kemendagri. Namun, masih ada pihak yang terus memelintir isu ini dengan menyatakan bahwa Aceh harus tetap mengikuti UUPA.

Amin mencontohkan, jika Aceh benar-benar harus mengacu pada UUPA, maka ada konsekuensi besar yang harus dihadapi, seperti kewajiban mengangkat sekitar 6.500 sekretaris desa (sekdes) sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS), yang sumber dananya harus berasal dari provinsi.

“Kami tidak perlu dijelaskan soal itu. Sampaikan saja alasan tersebut kepada atasan  di biro hukum. Karena yang menyurati ini adalah Mendagri, bukan kami,” ujarnya

Ia menilai ketidaktegasan dalam kebijakan tertulis menjadi pemicu kegaduhan. Misalnya, dalam surat pemberlakuan UU Nomor 3 Tahun 2024, perihal surat sudah jelas, namun dalam isinya masih ada klausul yang membingungkan.

“Ketika di awal surat sudah ada penegasan dari pemerintah pusat, tetapi dalam isi terakhir justru bertolak belakang, maka ini yang membuat polemik semakin panjang,” tegasnya.

Aksi Demontrasi ini disambut oleh Kepala Biro Hukum Sekretariat Daerah Aceh, Muhammad Junaidi, SH,MH, dihadapan para aparatur Desa ini Ia mengatakan menerima Aspirasi yang disampaikan  Apdesi dan berjanji  akan menyampaikan kepada Penjabat Gubernur Aceh seraya menyampaikam permohonan maaf karena Pj Gubernur Aceh Safrizal,tidak bisa menemui langsung dikarena sedang berada di luar daerah.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *