Ketua komisi I DPRK Banda Aceh Dr. Musriadi Aswad, SPd MPd |
JBNN.net, Banda Aceh-Mengawali tahun 2022 instansi/OPD di lingkungan Pemko Banda Aceh menunjukkan keseriusan dalam pencegahan penyalahgunaan narkotika, dimana seluruh pegawai kontrak yang bertugas di lingkungan tersebut wajib menyertakan Surat Keterangan Hasil Pemeriksaan Narkotika (SKHPN) sebagai syarat dalam perpanjangan kontrak.
Ketua komisi I DPRK Banda Aceh Dr. Musriadi Aswad SPd MPd mengatakan, langkah yang dilakukan pemko tersebut merupakan salah satu bentuk dukungan yang diberikan pemko dalam lahirnya qanun Narkotika atau Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika di banda aceh yang sedang di bahas oleh DPRK Banda Aceh
“Kami menyambut baik dan mendukung kebijakan ini, kita berharap semua ASN juga dilakukan hal yang sama, upaya ini dilakukan untuk menciptakan Banda Aceh Bersinar yang merupakan cita cita pemerintah kota Banda Aceh sekarang,” kata Musriadi
Qanun Narkotika atau Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika yang mau dibahas ini, kata Musriadi, merupakan qanun inisiatif Komisi I DPRK Banda Aceh.
“Kita berharap ada ide dan saran yang kontruktif agar qanun ini menjadi rule model dan bisa menekan angka penyalahgunaan narkoba di Kota Gemilang,” ujar Anggota Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) DPRK Banda Aceh itu.
Sebelumnya, Pemerintah Kota Banda Aceh mengeluarkan surat yang ditujukan kepada SPKD terkait dengan evaluasi tenaga non PNS dilingkungan pemko Banda Aceh tahun 2021. Dimana salah satu syarat wajib yang harus dipenuhi oleh tenaga kontrak agar bisa diperpanjang Surat Perjanjian Kerja (SPK) adalah surat bebas Narkoba.
Surat keterangan tidak mengkonsumsi atau menggunakan narkoba, psikotropika, precussor, dan adiktif (NAPZA) lainnya yang ditandatangani oleh Dokter dari unit pelayanan kesehatan pemerintah (Ismail)