JBNN.Net | Pengandilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banda Aceh Kembali melaksanakan sidang Kasus tindak pidana korupsi di Badan Reintegrasi Aceh (BRA) terkait pengadaan budidaya ikan kakap dan pakan rucah untuk masyarakat korban konflik di Aceh Timur tahun 2023 dengan anggaran Rp 15,7 Milyar
Sidang ini dilaksanakan pada hari Jumat 20 Desember 2024 dengan agenda pemeriksaan sejumlah saksi penting yang di hadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Adapun Sembilan saksi dalam sidang kali ini. antaranya, Kepala Sekretariat BRA, Dr. Syukri M. Yusuf, Kepala Bappeda Aceh, T. Ahmad Dadek, Kepala Bidang Program dan Pendanaan Pembangunan Bappeda Aceh, Muhammad Ikhsan, Rieky selaku notaris, serta lima saksi lainnya dari unsur BRA.
Dalam keterangannya, Dr. Syukri M. Yusuf mengungkapkan bahwa proyek pengadaan ikan kakap dan pakan rucah berawal dari proposal yang diajukan melalui Ketua BRA dan diteruskan ke tim evaluasi setelah mendapatkan perintah dari Ketua BRA. Syukri menjelaskan bahwa ia hanya mengikuti prosedur yang ada dengan mengeluarkan Surat Keputusan (SK) untuk tim evaluasi dan melaksanakan tugas sesuai dengan perintah. Namun, ia mengaku tidak mengikuti pembahasan di tim TAPA (Tim Anggaran Pemerintah Aceh),
Syukri juga mengungkapkan adanya tekanan saat diminta menandatangani NPHA (Naskah Perjanjian Hibah Aceh), yang menurutnya tidak sesuai dengan aturan yang berlaku. Ia bahkan merasa tertekan hingga mobil operasionalnya disandera di bagian umum oleh pihak-pihak yang terlibat, karena menolak menandatangani surat tersebut. “Saya kemudian meminta bantuan Inspektorat untuk memediasi masalah ini, karena menyangkut kewenangan saya,” ujar Syukri.
Selain itu, ia juga mengungkapkan adanya masalah dalam pengelolaan anggaran, terutama terkait pengadaan ikan kakap yang dinilai tidak sesuai dengan Pergub Nomor 16 Tahun 2022.
Sidang kali ini juga dihadiri oleh enam terdakwa, yaitu Suhendri, selaku Kepala BRA, Zulfikar, Koordinator atau penghubung Ketua BRA, Muhammad, Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Mahdi, Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), Zamzami, pemilik perusahaan, serta Hamdani, Koordinator Penghubung Rekanan atau Pelaksana Kegiatan.
Setelah mendengarkan keterangan dari saksi Syukri, para terdakwa diberi kesempatan untuk memberikan tanggapan. Suhendri, salah satu terdakwa, langsung membantah keterangan Syukri dan menyatakan bahwa banyak pernyataan yang disampaikan oleh saksi tersebut tidak sesuai dengan kenyataan dan menyatakan keberatan





