JBNN.net | Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh menggelar seminar hukum dalam rangka memperingati Hari Lahir Kejaksaan RI ke-80 tahun 2025, Rabu (27/8/2025). Seminar yang berlangsung di Aula Kejati Aceh itu mengusung tema “Optimalisasi Pendekatan Follow the Asset dan Follow the Money melalui Deferred Prosecution Agreement dalam Penanganan Perkara Pidana”.
Kegiatan ini diikuti 226 peserta luring dari berbagai unsur, di antaranya Kejati Aceh, Pengadilan Tinggi Banda Aceh, Polda Aceh, OJK, Ditjen Bea Cukai Aceh, Balai Gakkum KLHK Sumatera, Peradi Banda Aceh, akademisi dari sejumlah fakultas hukum, serta organisasi masyarakat sipil seperti MATA, SUAK, dan Gerak. Selain itu, seminar juga diikuti secara daring oleh seluruh jajaran Kejaksaan Negeri dan Cabang Kejari se-Aceh, serta terbuka untuk masyarakat umum.
Kepala Kejati Aceh, Yudi Triadi, S.H., M.H., dalam sambutannya menegaskan pentingnya perubahan paradigma penegakan hukum. Menurutnya, orientasi penanganan perkara pidana tidak lagi semata-mata pada pemberian efek jera melalui pidana penjara, melainkan juga pada pemulihan kerugian negara dan keadilan restoratif.

“Undang-Undang KUHP Nasional yang akan berlaku tahun 2026 telah menegaskan tujuan pemidanaan yang lebih manusiawi, yakni menyelesaikan konflik, memulihkan keseimbangan, serta memberikan rasa aman. Konsep Deferred Prosecution Agreement (DPA) bisa menjadi solusi efektif untuk mengoptimalkan pemulihan keuangan negara tanpa harus selalu menempuh proses litigasi panjang,” ujar Yudi.
Ia menjelaskan, skema DPA telah diterapkan di berbagai negara common law seperti Amerika Serikat dan Inggris. Mekanisme ini memungkinkan jaksa menunda penuntutan perkara dengan syarat terdakwa bersedia membayar ganti rugi, restitusi, hingga perampasan aset. Selain menekan biaya eksplisit tindak pidana, DPA juga dinilai mampu mendorong akuntabilitas korporasi dan menjaga stabilitas perekonomian.
Kejati Aceh berharap hasil seminar dapat dirumuskan menjadi rekomendasi untuk perumusan kebijakan penegakan hukum, termasuk penyusunan RKUHAP dan rancangan undang-undang terkait. “Seminar ini bukan hanya forum diskusi akademik, tetapi wadah mencari solusi konkret bagi pembaruan hukum pidana nasional. Rekomendasi yang lahir akan kami teruskan ke Kejaksaan Agung sebagai bahan masukan kebijakan,” tambah Yudi.
Seminar ini menghadirkan tiga narasumber utama yaitu Guru Besar Hukum Pidana Universitas Syiah Kuala (USK), Prof. Dr. Mohd. Din, S.H., M.H., memaparkan kritik terhadap dominasi pidana penjara dalam kasus perekonomian. Ketua Pengadilan Tinggi Banda Aceh, Nursyam, S.H., M.H., membahas peluang penerapan Afdoening Buiten Process melalui mekanisme DPA dalam sistem peradilan Indonesia. Sementara Ketua Peradi Aceh, Zulfikar Sawang, S.H., menekankan perlunya paradigma konstruktif dalam penyelesaian perkara ekonomi tanpa selalu mengedepankan pemidanaan.






