Kata Ketua MPR Terkait Usulan Evaluasi  Gibran Sebagai Wapres

Ketua MPR RI Ahmad Muzani(Foto:Dok Ist)

JBNN.Net |  Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Ahmad Muzani angkat bicara menanggapi kritik yang dilayangkan Forum Purnawirawan TNI terhadap Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.

Muzani menegaskan bahwa Gibran adalah wakil presiden yang sah berdasarkan proses konstitusional Pemilu 2024.

“Prabowo adalah presiden yang sah, Gibran adalah wakil presiden yang sah,” ujar Muzani kepada awak media di Kompleks Parlemen, Jumat (25/4).dikutip dari Cnnindonesia.com

Muzani menjelaskan, proses penetapan Gibran sebagai calon wakil presiden telah melalui mekanisme panjang, mulai dari tahapan pemilihan umum secara langsung hingga sengketa hasil pemilu yang diputuskan Mahkamah Konstitusi (MK). Ia menekankan bahwa seluruh tahapan tersebut telah berjalan sesuai konstitusi.

Politikus Partai Gerindra itu juga mengingatkan bahwa Gibran telah dilantik secara resmi oleh MPR bersama Presiden Prabowo Subianto pada 20 Oktober 2024. Pelantikan tersebut, menurutnya, dihadiri oleh seluruh anggota MPR serta sejumlah kepala negara dan kepala pemerintahan dari berbagai negara.

“Maka pada tanggal 20 Oktober 2024, atas dasar keputusan itu, MPR menggelar prosesi pelantikan yang dihadiri oleh seluruh anggota MPR dan puluhan kepala negara serta kepala pemerintahan,” ungkap Muzani.

Sebelumnya, Forum Purnawirawan Prajurit TNI menyampaikan delapan poin tuntutan kepada MPR. Salah satu poinnya adalah permintaan agar MPR mengganti Gibran Rakabuming Raka sebagai wapres, dengan alasan proses pencalonannya dianggap tidak sah secara hukum.

Beberapa tokoh yang tergabung dalam forum tersebut antara lain mantan Wakil Presiden Try Sutrisno, serta sejumlah purnawirawan TNI lainnya seperti Fachrul Razi, Tyasno Soedarto, Slamet Soebijanto, dan Hanafie Asnan.

Meski demikian, Muzani menilai bahwa gugatan tersebut telah dituntaskan melalui jalur hukum, dan hasilnya telah menetapkan pasangan Prabowo-Gibran sebagai pemenang yang sah. Ia mengajak semua pihak untuk menghormati keputusan konstitusional demi stabilitas negara.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *