JBNN.Net | Kepala Dinas Perkebunan Kabupaten Aceh Barat DA resmi ditetapakan tersangka terkait dugaan korupsi dana bantuan Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) di Kabupaten Setempat.
DA diteteapkan tersangka oleh Tim Penyidikan Kejaksaan Tinggi Aceh Pada hari Rabu tanggal 6 September 2023
Kepala Kejaksaan Tinggi Aceh Bambang Bahtiar Melalui Plh Kasipenkum Ali Rasab Lubis menyebut, Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan saksi-saksi, ahli dan surat serta barang bukti berupa dokumen terkait dengan bantuan program PSR pada Koperasi Produsen Mandiri Jaya Beusare Kabupaten Aceh Barat ditemukan bukti permulaan adanya dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan Bantuan Program PSR oleh Koperasi Produsen Mandiri Jaya Beusaree tahap 8, 9 dan10 tahun 2020.
Perbuatan tersangka ternyata tidak sesuai dengan Permentan No. 15 Tahun 2020 tanggal 20 Mei 2020 tentang Perubahan Kedua atas Permentan No. 7 tahun 2019, Kepdirjenbun No. 208/Kpts/KB.120/7/2019 tanggal 29 Juli 2019 tentang Pedoman Teknis Peremajaan Kelapa Sawit Pekebun Dalam Kerangka Pendanaan Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit dan Kepdirjenbun No. 202/Kpts/KB.120/6/2020 tanggal 5 Juni 2020, ungkap Ali Rasab dalam keterangan Persnya Rabu 13 September 2023.
Sebelumnya pada tahun 2020, Koperasi Produsen Mandiri Jaya Beusaree Kabupaten Aceh Barat mengusulkan proposal untuk mendapatkan bantuan dana bantuan Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) dengan total anggaran lebih kurang sebesar Rp 29.2 Milyar lebih kepada Badan Pengelola Dana Peremajaan Kelapa Sawit (BPDPKS) melalui Dinas Perkebunan Kabupaten Aceh Barat.
Nah ternyata dana tersebut tidak dipergunakan sebagaimana mestinya.
“Saat dicek lokasi tersebut masih berupa tegakan pepohonan kayu keras (hutan) semak dan lahan kosong yang tidak pernah ditanami kelapa sawit”,ujarnya
Selain itu terdapat lahan perkebunan kelapa sawit yang berada di area HGU Perusahaan Swasta dan sebagian lahan masuk dalam kawasan hutan.
Akibatnya pengelolaan dana PSR yang tidak sesuai persyaratan Peremajaan Kelapa Sawit dan mengakibatkan terjadinya potensi kerugian keuangan negara (loss of money country).
Terhadap tersangka,disangkakan Primair : Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 19 dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas UndangUndang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1)
Ke-1 KUHP,
Subsidiair : Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.





