JBNN.net | Pemerintah Aceh resmi menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Aceh tahun 2026 sebesar Rp 3.932.552,00, atau naik 6,7 persen dibandingkan UMP tahun 2025.
Penetapan tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur Aceh tentang Penetapan UMP Aceh Tahun 2026 serta Keputusan Gubernur tentang Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) Aceh Tahun 2026.
Juru Bicara Pemerintah Aceh, Muhammad MTA, mengatakan kenaikan UMP 2026 setara dengan Rp 246.346 dari tahun sebelumnya. Kebijakan ini diambil setelah mempertimbangkan rekomendasi Dewan Pengupahan Provinsi Aceh yang telah menggelar sidang pleno pada akhir Desember 2025.
“Kenaikan UMP ini mempertimbangkan berbagai aspek, termasuk nilai indeks tertentu yang dipengaruhi oleh nilai alpha pada kisaran 0,5 hingga 0,9,” ujar Muhammad MTA, dalam keterangan persnya Senin malam 5/1/2026 di Banda Aceh.
Ia menjelaskan, perwakilan Pemerintah Aceh menyepakati nilai kenaikan terendah dalam rentang tersebut dengan mempertimbangkan kondisi Aceh yang saat ini tengah menghadapi bencana banjir dan tanah longsor yang berdampak luas di 18 kabupaten/kota.
“UMP Aceh Tahun 2026 beserta Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) mulai berlaku efektif pada 1 Januari 2026″,ujarnya.





