Jaringan Sabu Asal Suruwey dan Bireuen di Ciduk Polda Aceh, BB 100 Kg diamankan

Haba Nusantara.net, Banda Aceh – JBNN.net, Banda Aceh – Tim gabungan Direktorat Reserse Narkoba Polda Aceh bersama Polres Bireuen, Polres Aceh Tamiang, dan Bea Cukai Wilayah Aceh kembali mengungkap kasus peredaran gelap narkotika jaringan internasional, 100 kg sabu dari dua jaringan yang berbeda berhasil diamankan.
Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Aceh, Irjen Pol Ahmad Haydar mengatakan, Kasus tersebut merupakan dalam jaringan internasional Indonesia-Malaysia.
“Kita amankan tiga orang dilokali berbeda dan telah ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Kapolda Aceh Irjen Pol Ahmad Haydar. Saat konferensi pers di Aula Mapolda Selasa (30/11/21).
Menurutnya, dalam kasus tersebut petugas mengamankan empat karung sabu yang dibungkus dalam kemasan berwarna hijau dengan berat total 100 kg.
Kapolda menjelaskan, Awal nya petugas menangkap tersangka berinisial MB tepatnya di Gampong Ie Rhop, Kecamatan Peusangan, Kabupaten Bireuen pada Selasa 23 November 2021 sekira pukul 03.00 WIB dengan barang bukti 5 kg.
MB diduga merupakan jaringan narkoba Bireuen.
Selanjutnya, jaringan kedua di Seruway, Kabupaten Aceh Tamiang. 

Petugas yang sudah mendapatkan informasi, kemudian melakukan koordinasi dan berkerjasama bea cukai.
Tim kemudian dibentuk menjadi dua, yakni  darat dan laut. 
Tim laut melakukan penyisiran ke perairan dengan menggunakan kapal patroli BC, sedangkan tim daerah melakukan penyisiran di wilayah Lubuk Damar. kata Kapolda.
“Pelaku berhasil diketahui, namun karena laju kapan target sangat kencang, maka pengungkapan dilakukan di darat,” ucap Kapolda Aceh.
“Yang kita amankan berinisial DI alias Jon,” katanya.
Lanjut, setelah diinterogasi Jon mengakui ada menyimpan narkoba di perumahan lubuk damar, Kecamatan Seruway.
Tim yang bergerak cepat mengamankan satu tersangka lagi berinisial H dirumah tersebut.
Dari hasil penggerebekan dan penggeledahan rumah H, ditemukan 4 karung warna kuning yang didalamnya berisikan 95 bungkus teh cina merk Guanyinwang tepatnya di dalam kamar. kata orang nomor satu di Polda Aceh tersebut.
“Narkoba tersebut rencana akan di edarkan sebagian di Aceh, sebagian ke Jakarta,” ucap Kapolda Aceh.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat pasal 112 dan 114 UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup(Ismail)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *