JBNN.Net | Presiden Joko Widodo telah meluncurkan teknologi pemerintahan (Government Technology/GovTech) Indonesia bernama INA Digital untuk dalam meningkatkan daya saing Indonesia dengan memperkuat digitalisasi sistem pelayanan publik.
Kementerian Kominfo memperkuat implementasi layanan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) dengan melakukan integrasi aplikasi lintas kementerian dan lembaga dan penerapan identitas digital atau Digital ID sebagai upaya menjamin hak pengguna.
“Salah satu layanan prioritasnya adalah layanan identitas digital terpadu yang memanfaatkan layanan PSrE (Penyelenggara Sertifikasi Elektronik) sebagai penyedia digital ID yang federated. Layanan ini akan digunakan untuk memverifikasi data digital ID masyarakat yang mengakses layanan SPBE, termasuk portal nasional dengan menyesuaikan data dari Dukcapil,” jelas Wamenkominfo Nezar Patria dalam Diskusi Panel Perlindungan Konsumen 4.0: Implementasi Identitas Digital untuk Meningkatkan Keamanan Konsumen dalam Ekosistem Digital di Jakarta Pusat, Senin (03/06/2024).
Guna memudahkan masyarakat mengakses layanan SPBE, Wamen Nezar Patria menyatakan Kementerian Kominfo telah menyiapkan penggunaan identitas digital yang bisa terhubung dengan semua layanan publik yang telah terintegrasi.
“Layanan ini akan digunakan untuk memverifikasi data digital masyarakat yang mengakses layanan SPBE, termasuk portal nasional dengan menyesuaikan data dari Dukcapil,” tutur Wamen Nezar Patria
Wamenkominfo menegaskan penggunaan identitas digital akan memberikan kemudahan akses terhadap layanan publik dan finansial dengan lebih cepat dan efisien. Menurutnya, identitas digital memiliki peranan yang krusial dalam mempermudah verifikasi identitas dalam berbagai urusan administrasi.
“Misalnya menyalurkan program sosial pemerintah secara lebih efisien dan terjangkau, sampai memudahkan proses pelayanan publik, misalnya dalam soal administrasi pajak,” tuturnya.
Wamen Nezar Patria menyatakan implementasi identitas digital menjadi salah satu solusi mencegah terjadinya kejahatan dalam transaksi elektronik. Menurutnya, digital ID dapat mengatasi kejahatan dalam transaksi elektronik karena adanya sistem verifikasi.
“Dengan digital ID bisa mengoptimalkan layanan SPBE demi menjamin hak-hak masyarakat sebagai pengguna maupun konsumen sebagaimana diatur dalam Pasal 4 Undang-Undang Perlindungan Konsumen,” tegasnya.
Dalam acara itu hadir Deputi Bidang Keamanan Siber dan Sandi Pemerintahan dan Pembangunan Manusia Badan Siber dan Sandi Negara Sulistyo, Kepala Badan Ekonomi dan Finansial Teknologi Kamar Dagang Indonesia Pandu Syahrir, Wakil Ketua Umum Bidang Perindustrian Kadin Indonesia Bobby Gafur Umar, dan Wakil Kepala Badan Ekonomi dan Finansial Teknologi Kadin Indonesia Marshall Pribadi.