JBNN.Net | Mantan Gubernur Aceh, Irwandi Yusuf, dikabarkan tidak memenuhi panggilan pemeriksaan yang dijadwalkan oleh tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Lhokseumawe pada Kamis, 26 Juni 2025.
Pemeriksaan tersebut dilakukan dalam rangka penyelidikan kasus dugaan korupsi dalam pengelolaan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Arun Lhokseumawe untuk periode 2018–2024.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Lhokseumawe, Therry Gutama, membenarkan bahwa Irwandi tidak hadir tanpa memberikan pemberitahuan resmi kepada pihak kejaksaan.
“Yang bersangkutan tidak hadir dan tidak memberikan konfirmasi resmi apa pun kepada tim penyidik,” ujar Therry.
Menurut Therry, tim jaksa telah menunggu kehadiran Irwandi hingga pukul 15.00 WIB. Karena yang bersangkutan tidak juga datang, pihaknya langsung menjadwalkan pemanggilan ulang.
“Kami telah mengirimkan surat pemanggilan ulang kepada yang bersangkutan untuk hadir pada Rabu, 2 Juli 2025,” jelasnya saat dikonfirmasi JBNN.Net, Kamis (26/6/2025).
Pemeriksaan terhadap Irwandi merupakan bagian dari rangkaian penyelidikan intensif terkait dugaan penyimpangan dalam pengelolaan anggaran KEK Arun selama beberapa tahun terakhir.
Kejari Lhokseumawe sebelumnya telah memeriksa 13 orang dari berbagai perusahaan BUMN yang terlibat dalam pengelolaan kawasan tersebut. Dua di antaranya baru dimintai keterangan pada Senin, 23 Juni 2025.
“Pihak-pihak yang kami panggil berasal dari berbagai latar belakang perusahaan BUMN yang beroperasi di kawasan KEK. Penyelidikan masih terus kami lakukan, dan kami pastikan akan ada pemeriksaan lanjutan terhadap pihak-pihak terkait lainnya,” tambah Therry.
Diketahui, Irwandi Yusuf pernah menjabat sebagai Gubernur Aceh dalam dua periode, yaitu 2007–2012 dan 2017–2020. Namun, pada periode keduanya, ia diberhentikan sebelum masa jabatan berakhir karena terjerat kasus korupsi.





