JBNN.Net | Setelah menjalani sejumlah tahapan sidang di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipokor) Banda Aceh.
kali ini terdakwa Suhendri mantan ketua akan menjalani sidang putusan terkait dugaan korupsi <span;>korupsi pengadaan budi daya ikan kakap dan pakan runcah untuk masyarakat korban konflik dengan kerugian negara mencapai Rp15,7 miliar.
Kasi penkum Kejati Aceh Ali Rasab Lubis,S.H mengatakan sidang putusuan hukum terhadap terdakwa Suhendri akan di gelar pada hari ini, Kamis 20 Maret 2025 pukul 14.00 WIB di Pengadilan Tipikor Banda Aceh.
Selain Suhendri, majelis hakim juga akan membacakan putusan terhadap terdakwa Zamzami selaku rekanan yang terlibat dalam kasus yang sama.
“Hari ini pengadilan Tipikor Banda Aceh Akan menggelar sidang Putusan terhadap terdakwa Suhendri dan Zamzami pada pukul 14.00 WIB”,kata Ali Rasab, Kamis 20 Maret 2025
Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Suhendri dengan hukuman 13 tahun enam bulan penjara (13,5 tahun).
Tuntutan tersebut dibacakan JPU Akbar Pramadhana dan kawan-kawan dari Kejaksaan Negeri Aceh Timur dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Banda Aceh di Banda Aceh, Jumat 21 Februari 2024.
JPU menuntut terdakwa Suhendri membayar denda Rp750 juta subsidair atau hukuman pengganti jika tidak membayar selama enam bulan kurungan.
Selain itu JPU juga menuntut terdakwa Suhendri membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp9,2 miliar. Apabila terdakwa tidak membawa, maka harta bendanya disita dan dilelang untuk membayar kerugian negara.
Jika terdakwa tidak memiliki harta benda membayar kerugian negara, maka dipidana selama sembilan tahun penjara.
Sedangkan terdakwa Zamzami dengan hukuman 11 tahun enam bulan penjara denda Rp500 juta subsidair enam bulan penjara. Serta membayar uang pengganti Rp3,7 miliar dan jika tidak membayar, maka dipidana lima tahun sembilan penjara.






