Ilustrasi |
JBNN.net, Kualasimpang | Sejumlah Kafe di seputaran Kota Kualasimpang Aceh Tamiang yang mengadakan acara musik, live music tidak memiliki izin.
Hal tersebut dikatakan Kadis Syariat Islam Aceh Tamiang.
“Pihaknya tidak pernah mengeluarkan izin kepada kafe untuk mengadakan acara musik atau live music,” ujar Kepala Dinas Syariat Islam Aceh Tamiang, Syamsul Rizal, S.Ag. Minggu (14/11/21).
Ia mengatakan, Selama ini tidak ada permohonan izin yang diajukan oleh pemilik kafe kepada pihaknya.
Syamsul juga mengakui tidak tau jumlah kafe yang menyediakan live music.
“Tidak pernah ada yang mengajukan, jadi kita nggak tau jumlah kafe,” katanya.
Menurutnya, Jika kafe ingin memiliki izin harus ada rekomendasi dari MPU, PP WH, dan pihak terkait. katanya.
Sementara untuk cara pesta pernikahan, katanya, berdasarkan peraturan tahun 2018 dari mulai jam 09.00.WIB sampai 18.00.WIB. katanya.
Sedangkan terkait sanksi, tambahnya, menjadi ranan PP WH.
“Terkait sanksi itu ranahnya PP dan WH Aceh Tamiang, kita menerima rekomendasi,” katanya.
Ia menambahkan, Pihaknya bersama DPRK dan Intansi terkait akan duduk bersama untuk mencari sosuli dari persoalan tersebut.
Sebelumnya, Satpol PP dan WH Aceh Tamiang telah memberikan peringatan kepada kafe yang mengadakan live music.
Peringatan tersebut diberikan berdasarkan Surat Edaran Bupati Aceh Tamiang Nomor: 180/5320 tanggal 10 September 2019 tentang Pelaksanaan Syariat Islam.
Dimana dalam poin 1 huruf c menjelaskan bagi masyarakat umum, pemilik kafe/restoran/rumah makan/hotel dilarang mengadakan keyboard, band, karaoke dan sejenisnya tanpa ada izin dari yang berwenang.
Pada poin 1 huruf d, Keyboard, Band dan Organ Tunggal lainnya hanya diberikan izin dari jam 08.00.WIB sampai dengan 18.00.WIB.(mdn)