JBNN.net, Banda Aceh – Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Aceh yang terdiri dari perwakilan pemerintah Aceh, Kodam Iskandar Muda, Polda Aceh, Kejaksaan dan DPRA mengikuti rapat koordinasi virtual terkait penanggulangan Covid-19 saat natal 2021 dan tahun baru 2022 (nataru), Senin 27/12, di Pendopo Gubernur Aceh.
Rakor yang berlangsung via aplikasi zoom itu dipimpin Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian dari Jakarta dan diikuti seluruh pimpinan daerah dari masing-masing provinsi. Selain itu juga ikut serta bersama Mendagri yakni Menteri Kesehatan Budi Gunadi.
Dalam rapat itu Mendagri Tito Karnavian menyebutkan sejumlah strategi yang harus diterapkan seluruh pemangku tanggungjawab di Indonesia termasuk pemerintah daerah terkait penanggulangan Covid-19 saat Nataru.
“Ada beberapa strategi untuk dikerjakan bersama-sama. Jangan sampai lengah. Terus waspada,” ujar Tito saat membuka rapat.
Ia mengatakan penanggulangan Covid-19 secara terkoodinir dalam menyambut Nataru perlu dilakukan mengingat natal dan tahun baru adalah momentum terjadinya mobilitas massa yang berpotensi menciptakan kerumunan.
Adapun sejumlah strategi penanggulangan Covid-19 saat nataru yakni, pertama, semua pihak harus memperketat penerapan protokol kesehatan terutama penggunaan masker dan menghindari kerumunan.
Kedua, pengetatan pembatasan kedatangan dari Luar Negeri serta imbauan untuk tidak keluar negeri. Dalam hal itu, lanjut Tito, Badan Nasional Pengelola Perbatasan juga akan mensupervisi sebaran pintu masuk perjalanan penumpang internasional.
Ketiga, penegakan aplikasi PeduliLindungi. Terkait hal itu pemerintah pusat telah menerbitkan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 440/7183/SJ Tentang Pencegahan Dan Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 Varian Omicron Serta Penegakan Penggunaan Aplikasi Pedulilindungi.
Pengoptimalan penggunaan dan penegakan aplikasi PeduliLindungi disebut berupa pengetatan dan pengawasan protokol kesehatan di tempat-tempat berpotensi kerumunan dengan melakukan scanning melalui Aplikasi PeduliLindungi. Selain itu aplikasi Scanning PeduliLindungi di tempat publik juga diwajibkan untuk dipasang. Selanjutnya melakukan penegakan penggunaan Aplikasi PeduliLindungi serta menerbitkan Peraturan Kepala Daerah yang mengatur kewajiban penggunaan aplikasi PeduliLindungi diiringi pemberian sanksi tegas bagi pelanggar.
Keempat, Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Level dan Mikro. Kelima, kesiapan rumah sakit dan isolasi terpusat. Keenam, mengintensifkan tracking dan testing serta memperbanyak screening.
Strategi selanjutnya adalah mempercepat capaian target vaksinasi sesuai dengan target yang telah ditetapkan yakni 70 persen untuk dosis pertama dan 60 persen dosis pertama khusus lansia. Termasuk melakukan vaksinasi anak usia 6 tahun sampai dengan 11 tahun apabila telah tercapai target yang telah ditetapkan. [Is/*]