Dua Residivis bersama barang bukti pencurian saat konferensi pers di Mapolres Langsa, Kamis(30/12/2021) [Foto/Hendra] |
JBNN.net Langsa – Satuan Reserse Kriminal Polres Langsa berhasil menangkap 2 orang residivis pelaku pencurian sepeda motor yang telah melakukan pencurian secara berulang kali di wilayah hukum Polres Langsa.
Penangkapan ini dilakukan oleh Team Resmob Polres langsa yang dipimpin Oleh Ipda Muh. Zainal DJ. Madas,SH mengamankan 22 Unit Sepmor dan 1 unit Mobil Box Suzuki Carry.
Kapolres Langsa AKBP Agung Kanigoto Nusantoro,SH,SIK,MH melalui Kasat Reskrim Iptu Krisna Nanda Aufa,S.Tr.K,M.H, Kamis (30/12/2021), bahwa penangkapan dilakukan berdasarkan informasi dan laporan masyarakat.
Adapun kronologi penangkapan, yakni pada Sabtu (25/11/2021) Unit Resmob Sat Reskrim Polres Langsa menangkap dua orang tersangka pencurian sepeda motor yakni ED (42) warga Gampong Jawa dan IW (40) warga Gampong Sidorejo dan keduanya merupakan resedivis kasus yang sama.
Dijelaskan Kasat, saat ditangkap kedua tersangka sedang mengendarai mobil box Suzuki Cary merah No. Pol BL 8430 NP, tim lakukan penyergapan serta penggeledahan.
Dari hasil penggeledahan ditemukan barang bukti satu kunci pas no.8 warna silver dan 1 (satu) buah kunci L no.8 warna hitam yang telah digrenda yang berada di saku jacket IW.
Kemudian tim melakukan interogasi, tersangka mengakui bahwa telah melakukan pencurian sepeda motor disejumlah TKP di wilayah hukum Kota Langsa, dan tersangka menunjukkan barang bukti sepmor yang telah dicuri tersebut.
Dikatakan Kasat, bahwa tersangka sebelumnya pada, Sabtu (25/12) sekira pukul 03.00 Wib diparkiran/halaman rumah kost di Dusun Duku Gp. Siderejo Kec. Langsa Lama Kota Langsa telah lakukan pencurian satu sepeda motor nopol BA 3294 FQ yang dilakukan IW dengan alat bantu kunci pas no 8 untuk membobol kunci.
Kemudian, setelah sepmor tersebut berhasil dicuri lalu dibawa kerumah tersangka ED yang beralamatkan di Jln. Panglima Polem Dsn. Amaliah Gp. Jawa Kec. Langsa Kota Kota Langsa Propinsi Aceh
Selanjutnya, Tersangka ED dan Tersangka IW memasukkan sepmor hasil curian tersebut kedalam 1 (satu) unit mobil box merek Suzuki Carry warna merah No. Pol BL 8430 NP milik Tersangka ED, yang rencananya sepmor hasil curian tersebut akan dijual oleh kedua Tersangka keluar daerah Langsa.
“Modus yang sama tersangka ED telah melakukan pencurian sepeda motor di 8 (delapan) TKP diwilayah Kota Langsa dan setelah berhasil melakukan pencurian kemudian tersangka membawa sepmor hasil curian tersebut keluar Kota Langsa dengan menggunakan 1 (satu) unit mobil box merek Suzuki Carry warna merah No. Pol BL 8430 NP tersebut”, ujar Kasat.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan saat ini yakni satu buah kunci pas no.8 warna silver, satu buah kunci L no.8 warna hitam yang telah digrenda, satu unit mobil box merek Suzuki Carry warna merah No. Pol BL 8430 NP (alat angkut), satu Handphone Merk Oppo F1S warna Rose Gold, satu sepmor merek Yamaha Scorpio warna merah hitam No. Pol BA 3294 FQ,delapan belas sepmor merek Honda Beat dan sepmor merk Scoopy warna biru.
“Kepada kedua tersangka dapat disangkakan telah melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang dilakukan secara berulang-ulang, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 Ayat 2 Subs Pasal 65 KUHPIdana. (dengan ancaman pidana hukuman 9 tahun penjara)”, imbuhnya.[Hendra]