DPRA Desak Pj Gubernur Aceh Kembalikan Status Kepemilikan Tanah Blang Padang kepada Pemerintah Aceh

Anggota Fraksi Partai Aceh,Muhammad Yusuf (Foto: Tngkap Layar Live Youtube DPRA)

JBNN.Net | Seluruh fraksi Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) kompak mendesak Penjabat Gubernur Aceh, Bustami Hamzah, untuk segera mengembalikan status kepemilikan tanah Lapangan Blang Padang sebagai aset Pemerintah Aceh. Kesepakatan ini disampaikan dalam sidang paripurna DPRA yang membahas Rancangan Qanun Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBA tahun 2023 di Ruang Serba Guna pada Selasa (16/7/2024). Perwakilan dari sembilan fraksi, termasuk Partai Aceh, Demokrat, Gerindra, Golkar, PAN, PNA, PKS, PPP, dan PKB-PDA, menyuarakan dukungan mereka terhadap langkah ini.

Juru bicara Fraksi Partai Aceh, Muhammad Yusuf, menekankan bahwa tanah Blang Padang adalah aset sah Pemerintah Aceh berdasarkan dokumen yang dimiliki. Namun, dia menyayangkan klaim hak pakai yang masih dilakukan oleh TNI-AD. “Sangat disayangkan bahwa sampai saat ini tanah tersebut masih diklaim hak pakai oleh TNI-AD,” ujarnya.

Bacaan Lainnya

Fraksi Partai Aceh mendorong Pj Gubernur Aceh untuk menjalin komunikasi lebih intensif dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Badan Pemeriksa Keuangan (BPK RI), dan TNI AD Bidang Aset. Jika upaya persuasif gagal, Fraksi Partai Aceh mengusulkan langkah Class Action dengan membawa perkara ini ke Mahkamah Arbitrase Internasional di Belanda setelah mengumpulkan bukti yang cukup.

Muhammad Yusuf juga mengusulkan pembentukan tim khusus oleh Pj Gubernur untuk menangani masalah aset ini. Usulan ini mendapat dukungan dari fraksi-fraksi lainnya. Fraksi Partai Demokrat dan Gerindra menyarankan agar pengelolaan tanah Blang Padang diserahkan kepada Nazir Waqaf pengurus Masjid Raya Baiturrahman Banda Aceh, yang merupakan pemilik sah berdasarkan dokumen sejarah yang ada.

“Kami Fraksi Partai Demokrat sependapat dengan Badan Anggaran DPR Aceh mengenai kepemilikan Tanah Lapangan Blang Padang sebagai aset Pemerintah Aceh berdasarkan ketetapan hukum yang berlaku,” kata Asmauddin, juru bicara Fraksi Partai Demokrat.

Edy Asaruddin dari Fraksi Gerindra juga menyoroti bahwa lapangan Blang Padang masih diklaim hak pakai oleh TNI-AD, ditandai dengan pemasangan plang pada beberapa sudut lapangan. “Fraksi Partai Gerindra sependapat bahwa Pj Gubernur Aceh harus segera mengembalikan status kepemilikan dan pengelolaan tanah Blang Padang kepada pemilik sah Nazir Waqaf Pengurus Masjid Raya Baiturrahman Banda Aceh,” tambahnya.

Berbagai upaya telah dilakukan untuk mengembalikan status tanah Blang Padang kepada Pemerintah Aceh. Pada tahun 2010, 23 Pemerintah Kabupaten/Kota se-Aceh mendukung pensertifikatan tanah tersebut atas nama Pemerintah Aceh. Selain itu, surat dari Gubernur Aceh pada tahun yang sama meminta Kakanwil BPN Aceh untuk mengeluarkan sertifikat Hak Pakai atas nama Pemerintah Aceh untuk tanah seluas 89.802 m2.

Pada tahun 2022, dilakukan mediasi oleh Kakanwil Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Aceh terkait aset tumpang tindih barang milik daerah. Dua dokumen baru yang diperoleh menunjukkan bahwa Pemerintah Aceh telah menyurati Kepala Kantor Pertanahan Kota Banda Aceh pada tanggal 27 Maret 2023, menyampaikan kelengkapan dokumen dan fakta sejarah tentang Blang Padang guna proses pensertifikatan tanah tersebut.

DPRA berharap langkah-langkah ini segera membuahkan hasil, sehingga tanah Blang Padang dapat dikembalikan sebagai aset Pemerintah Aceh dan pengelolaannya diserahkan kepada pihak yang sah. Dengan dukungan penuh dari semua fraksi di DPRA dan komitmen Pj Gubernur Aceh, Bustami Hamzah, penyelesaian sengketa yang sudah berlangsung lama ini dapat segera terwujud, memperkuat kepemilikan aset daerah yang penting bagi masyarakat Aceh.

JBNN.Net | Seluruh fraksi Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) kompak mendesak Penjabat Gubernur Aceh, Bustami Hamzah, untuk segera mengembalikan status kepemilikan tanah Lapangan Blang Padang sebagai aset Pemerintah Aceh. Kesepakatan ini disampaikan dalam sidang paripurna DPRA yang membahas Rancangan Qanun Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBA tahun 2023 di Ruang Serba Guna pada Selasa (16/7/2024). Perwakilan dari sembilan fraksi, termasuk Partai Aceh, Demokrat, Gerindra, Golkar, PAN, PNA, PKS, PPP, dan PKB-PDA, menyuarakan dukungan mereka terhadap langkah ini.

Juru bicara Fraksi Partai Aceh, Muhammad Yusuf, menekankan bahwa tanah Blang Padang adalah aset sah Pemerintah Aceh berdasarkan dokumen yang dimiliki. Namun, dia menyayangkan klaim hak pakai yang masih dilakukan oleh TNI-AD. “Sangat disayangkan bahwa sampai saat ini tanah tersebut masih diklaim hak pakai oleh TNI-AD,” ujarnya.

Fraksi Partai Aceh mendorong Pj Gubernur Aceh untuk menjalin komunikasi lebih intensif dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Badan Pemeriksa Keuangan (BPK RI), dan TNI AD Bidang Aset. Jika upaya persuasif gagal, Fraksi Partai Aceh mengusulkan langkah Class Action dengan membawa perkara ini ke Mahkamah Arbitrase Internasional di Belanda setelah mengumpulkan bukti yang cukup.

Muhammad Yusuf juga mengusulkan pembentukan tim khusus oleh Pj Gubernur untuk menangani masalah aset ini. Usulan ini mendapat dukungan dari fraksi-fraksi lainnya. Fraksi Partai Demokrat dan Gerindra menyarankan agar pengelolaan tanah Blang Padang diserahkan kepada Nazir Waqaf pengurus Masjid Raya Baiturrahman Banda Aceh, yang merupakan pemilik sah berdasarkan dokumen sejarah yang ada.

“Kami Fraksi Partai Demokrat sependapat dengan Badan Anggaran DPR Aceh mengenai kepemilikan Tanah Lapangan Blang Padang sebagai aset Pemerintah Aceh berdasarkan ketetapan hukum yang berlaku,” kata Asmauddin, juru bicara Fraksi Partai Demokrat.

Edy Asaruddin dari Fraksi Gerindra juga menyoroti bahwa lapangan Blang Padang masih diklaim hak pakai oleh TNI-AD, ditandai dengan pemasangan plang pada beberapa sudut lapangan. “Fraksi Partai Gerindra sependapat bahwa Pj Gubernur Aceh harus segera mengembalikan status kepemilikan dan pengelolaan tanah Blang Padang kepada pemilik sah Nazir Waqaf Pengurus Masjid Raya Baiturrahman Banda Aceh,” tambahnya.

Berbagai upaya telah dilakukan untuk mengembalikan status tanah Blang Padang kepada Pemerintah Aceh. Pada tahun 2010, 23 Pemerintah Kabupaten/Kota se-Aceh mendukung pensertifikatan tanah tersebut atas nama Pemerintah Aceh. Selain itu, surat dari Gubernur Aceh pada tahun yang sama meminta Kakanwil BPN Aceh untuk mengeluarkan sertifikat Hak Pakai atas nama Pemerintah Aceh untuk tanah seluas 89.802 m2.

Pada tahun 2022, dilakukan mediasi oleh Kakanwil Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Aceh terkait aset tumpang tindih barang milik daerah. Dua dokumen baru yang diperoleh menunjukkan bahwa Pemerintah Aceh telah menyurati Kepala Kantor Pertanahan Kota Banda Aceh pada tanggal 27 Maret 2023, menyampaikan kelengkapan dokumen dan fakta sejarah tentang Blang Padang guna proses pensertifikatan tanah tersebut.

DPRA berharap langkah-langkah ini segera membuahkan hasil, sehingga tanah Blang Padang dapat dikembalikan sebagai aset Pemerintah Aceh dan pengelolaannya diserahkan kepada pihak yang sah. Dengan dukungan penuh dari semua fraksi di DPRA dan komitmen Pj Gubernur Aceh, Bustami Hamzah, penyelesaian sengketa yang sudah berlangsung lama ini dapat segera terwujud, memperkuat kepemilikan aset daerah yang penting bagi masyarakat Aceh.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *