![]() |
| Foto:Ist |
“Pada kunjungan kerja Bapak Gubernur ke Aceh Jaya beberapa waktu lalu, kami Pemkab Aceh Jaya diarahkan untuk berkoordinasi langsung dengan dinas teknis yang ada di Pemerintah Aceh untuk merumuskan upaya penanganan ternak warga yang berkeliaran di jalan raya. Penanganan ternak ini memang menjadi salah satu PR saya sebagai Pj Bupati Aceh Jaya, bahkan para netizen juga memberi tantangan untuk menertibkan ternak ini,”sebut Penjabat Bupati Aceh Jaya, Nurdin, usai berdiskusi bersama Kadisnak Aceh Zalsufran Jumat 19 Mei 2023 di Ruang kerjanya.
Ia menjelaskan kunjungan kerja Bapak Gubernur ke Aceh Jaya beberapa waktu lalu, ke Aceh Jaya diarahkan untuk berkoordinasi langsung dengan dinas teknis yang ada di Pemerintah Aceh guna merumuskan upaya penanganan ternak warga yang berkeliaran di jalan raya.
“Penanganan ternak ini memang menjadi salah satu PR saya sebagai Pj Bupati Aceh Jaya, bahkan para netizen juga memberi tantangan untuk menertibkan ternak ini,” kata Nurdin.
Terkait penertiban ternak ini,Kata Nurdin, Aceh Jaya sudah memiliki Qanun yang mengaturnya, yaitu Qanun Kabupaten Aceh Nomor 11 Tahun 2021 tentang Penertiban Ternak. Sebagai salah satu upaya memberikan efek jera, Qanun ini juga memuat tentang denda adap pemilik ternak yang hewan peliharaannya yang berada di jalan raya.
Untuk diketahui bersama, qanun tersebut memberikan denda dengan besaran yang berbeda, tergantung jenis hewan. Untuk hewan ternak jenis kerbau itu dendanya Rp500 ribu per ekor per hari, sapi Rp300 ribu per ekor per hari dan kambing Rp100 ribu per ekor per hari.
“Saat ingin menegakkan qanun ini, saya berkoordinasi dengan Forkopimda Aceh Jaya dan melakukan operasi penertiban dan patroli dan berbagai upaya agar ternak warga yang berkeliaran bisa ditertibkan. Namun, karena sebagai Pemerintah kita juga memiliki fungsi pemberdayaan dan pembinaan masyarakat, maka penertiban hewan ternak tentu tidak cukup hanya kita lakukan dengan langkah represif tadi, tetapi langkah pembinaan dan pemberdayaan tentu juga harus kita kedepankan,” ujar Nurdin.
“Oleh karena itu, maka kita merumuskan strategi penertiban ternak berbasis pemberdayaan masyarakat. Untuk Qanun pemberdayaan ini, langkah-langkah yang sudah dan sedang kita laksanakan adalah upaya koordinasi dengan dinas terkait di pemerintah Aceh, Kementerian Pertanian RI dan sejumlah pemangku kebijakan lainnya, termasuk dengan pihak perbankan dalam hal ini Bank Aceh Syariah,” imbuh Nurdin.
Nurdin mengungkapkan, untuk pemberdayaan ini Pemkab memilih dua strategi, yaitu penggemukan sapi dan penertiban di Padang Penggembalaan. Pada program penggemukan, saat ini sudah ada satu kelompok yang ikut dalam kegiatan ini. Jadi, kandangnya mereka bangun secara swadaya, rumputnya juga mereka tanam. Selanjutnyta, sapinya itu melalui pembiayaan usaha rakyat dari Bank Aceh Syariah.
“Saya kira ini menjadi salah satu model yang cukup baik. Oleh karena itu, kami Pemkab Ach Jaya menyampaikan apresiasi PakGubernur Aceh yang telah mendorong BAS untuk menyalurkan KUR ini. Kita tahu ini tidak mudah. Karena ada ekosistem bisnis yang tidak tersambung. Bagi kita, jika perbankan sepakat dan masyarakat peternak sepakat, maka upaya pembiayaan ini akan bisa berjalan, namun ternyata tidak demikian,” kata Nurdin.
Nurdin mencontohkan, saat ini Kementerian terkait sudah menjamin perbankan agar tidak takut memberikan pembiayaan bagi masyarakat peternak, karena jika gagal akan di cover oleh asuransi, namun saat ini di Aceh tidak ada asuransi yang mengcover itu.
“Oleh karena itu, saya berkirim surat kepada Menteri Pertanian, yang Alhamdulillah saat ini sudah disetujui untuk mengcover asuransi ternak untuk Aceh Jaya. Dalam beberapa waktu ke depan, Direktur Pendanaan Pertanian Kementan akan berkunjung ke Aceh Jaya agar upaya ini bisa segera berjalan,” ungkap Nurdin.
Nurdin menambahkan, hal yang lebih menggembirakan lagi, model pembiayaan seperti ini memantik minat kelompok masyarakat lain. Saat ini sudah ada sejumlah kelompok yang antusias agar usaha mereka juga mendapatkan pembiayaan melalui skema dana KUR. “Kita tentu berharap, di masa mendatang akan semakin banyak masyarakat kita yang mengembangkan usaha pertanian dan peternakannya melalui skema KUR ini.”
“Selanjutnya, terkait padang penggembalaan. Kunjungan kami ke Dinas Peternakan Aceh hari ini adalah bagian dari upaya membicarakan tindaklanjutnya.
Alhamdulillah, hasil dari koordinasi intens dengan Pak Zalsufran selaku Kadisnak Aceh, saat ini kita segera mempersiapkan lokasi padang penggembalaan. Di Aceh Jaya ada tanah-tanah negara yang belum dimanfaatkan secara maksimal. Nah ini nanti akan kita manfaatkan sebagai lokasi padang penggembalaan,” kata Nurdin.







