Dishub Razia Jukir Liar yang Tidak Miliki Izin, Jukir Resmi Juga Kena Tegur

Kepala Bidang Perparkiran Mahdani, SE saat merazia juru parkir liar disalah satu wilayah di Kota Banda Aceh, Rabu (26/1/2022) [Foto/Md]
JBNN.net, Banda Aceh – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Banda Aceh melaksanakan Pengawasan, Pengendalian dan Penertiban terhadap Juru Parkir (Jukir) liar di sejumlah wilayah Kota Banda Aceh pada Rabu (26/01/2022) malam .
Kepala Dinas Perhubungan Kota Banda Aceh Wahyudi, S.STP melalui Kepala Bidang Perparkiran Mahdani, SE mengatakan pada razia jukir liar yang dilakukan dari sore sampai malam tersebut terdapat lima jukir liar yang melakukan penjagaan parkir di sejumlah jalan di Banda Aceh
Kepala Bidang Perparkiran Mahdani, SE saat merazia juru parkir liar disalah satu wilayah di Kota Banda Aceh, Rabu (26/1/2022) [Foto/Md]

“Terdapat lima orang jukir liar yang kita razia yaitu di Jalan Teuku Umar satu orang, Jalan Mr. Hasan dua orang, Jalan Rama Setia satu orang dan Jalan Cut Meutia satu orang,” jelas Mahdani.
Pada pengawasan tersebut, kata Mahdani pihaknya juga menemukan juru parkir resmi yang bertugas tidak menggunakan atribut resmi, sehingga jukir tersebut langsung diberikan teguran dan pembinaan agar kedepannya saat bertugas harus menggunakan atribut resmi supaya masyarakat mengenali yang mana juru parkir resmi atau tidak resmi (liar).
Mahdani menjelaskan razia jukir liar tersebut sangat penting dilakukan menimbang aktivitas ekonomi di Banda Aceh yang mulai normal. Juga, akan mengakibatkan kebocoran penerimaan PAD dari sektor retribusi parkir Kota Banda Aceh.
Mahdani menegaskan, agar jukir liar tersebut dapat mengurus surat izin resmi sebagai juru parkir pada Dinas Perhubungan Kota Banda Aceh.
“Sehingga dengan ada penertiban ini agar dapat menarik pungutan retribusi parkir sesuai Qanun Kota Banda Aceh Nomor 3 tahun 2021 tentang retribusi pelayanan parkir di tepi jalan umum dan Peraturan Wali Kota Banda Aceh Nomor 6 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Perparkiran di wilayah Kota Banda Aceh,” jelas Mahdani.
Saat ini, Mahdani mengatakan penertiban tersebut masih dilakukan secara persuasif melalui surat teguran, penyitaan rompi lama, penyitaan KTP jukir liar dan diharuskan untuk melaporkan diri ke Dishub untuk mengurus izin resmi sebagai juru parkir Kota Banda Aceh.
Dalam hal ini, Mahdani berharap agar masyarakat dapat melaporkan ke Dishub Kota Banda Aceh apabila melihat juru parkir liar seperti tidak ada rompi resmi dan tidak ada tanda pengenal jukir.(Md)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *