Dikabarkan Sakit dan Berada di Jakarta, Irwandi Yusuf Kembali Mangkir Dari Pemanggilan Kejari Lhokseumawe

Irwandi Yusuf(Foto:Dok Ist)

JBNN.Net | Kejaksaan Negeri (Kejari) Lhokseumawe kembali menjadwalkan pemanggilan terhadap mantan Gubernur Aceh, Irwandi Yusuf, pada Rabu, 2 Juli 2025. Pemanggilan ini dilakukan sebagai bagian dari penyelidikan dugaan penyimpangan dalam pengelolaan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Arun.

Namun, untuk kedua kalinya, Irwandi tidak memenuhi panggilan penyidik. Kepala Seksi Intelijen Kejari Lhokseumawe, Therry Gutama, membenarkan ketidakhadiran Irwandi.

Bacaan Lainnya

Ia menyatakan bahwa pihaknya telah menerima surat keterangan dari yang bersangkutan, yang menyatakan sedang sakit dan berada di Jakarta.

“Yang bersangkutan tidak hadir karena alasan kesehatan. Kami sudah menerima surat keterangan dari beliau,” ujar Therry kepada Jbnn.net, Rabu (2/7/2025).

Pemanggilan ini merupakan bagian dari proses penyelidikan yang tengah dilakukan Kejari Lhokseumawe terkait dugaan penyimpangan tata kelola dan pengembangan KEK Arun.

Kasus ini mencuat setelah sejumlah laporan investigatif mengungkap berbagai kejanggalan dalam pelaksanaan proyek strategis nasional tersebut.

Di antaranya adalah pengalihan aset, penggunaan lahan negara secara tidak semestinya, serta penunjukan badan usaha pengelola yang dinilai tidak transparan.

Irwandi Yusuf disebut memiliki peran strategis dalam tahap awal pembentukan dan pengelolaan KEK Arun saat menjabat sebagai Gubernur Aceh. Karena itu, keterangannya dinilai penting untuk mengungkap proses pengambilan kebijakan dan alur keputusan dalam proyek tersebut.

Meski kembali mangkir, Kejari Lhokseumawe menegaskan bahwa proses penyelidikan tetap berjalan. “Kami akan melakukan pemanggilan ulang. Karena masih dalam tahap penyelidikan, belum dapat dilakukan upaya paksa,” jelas Therry.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *