JBNN.net, Banda Aceh | Kejaksaan Negeri (Kejari) Banda Aceh melaksanakan eksekusi uqubat cambuk terhadap delapan terpidana pelanggar Qanun Hukum Jinayat di Taman Bustanussalatin, Kecamatan Baiturrahman, Kota Banda Aceh, Kamis (15/10/2026).
Eksekusi yang berlangsung sekitar pukul 10.00 WIB tersebut dilaksanakan oleh jaksa eksekutor berdasarkan putusan Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht.
Kepala Kejaksaan Negeri Banda Aceh, Bobbi Sandri, S.H., M.H., melalui Kepala Seksi Intelijen, Muhammad Kadafi, S.H., M.H., menyampaikan bahwa delapan terpidana tersebut terbukti melakukan jarimah zina, ikhtilath, dan maisir sebagaimana diatur dalam Qanun Aceh Nomor 12 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.
Muhammad Khadafi menyebut, Dari delapan terpidana, empat orang dijatuhi hukuman cambuk sebanyak 100 kali. Sementara itu, terpidana lainnya menerima hukuman cambuk dengan jumlah yang bervariasi sesuai dengan putusan pengadilan dan pengurangan masa penahanan.
Berdasarkan rincian putusan, empat terpidana yang dijatuhi hukuman cambuk 100 kali adalah FF bin MB, RD binti R, RF bin S, dan RM binti A.
“Selanjutnya, AB bin A dan SM binti S masing-masing dijatuhi hukuman cambuk berdasarkan perkara jarimah ikhtilath. Dalam pelaksanaan eksekusi, keduanya menjalani cambuk sebanyak 21 kali setelah memperhitungkan masa penahanan,”ujarnya.
Terpidana HT bin US juga tercantum dalam daftar pelaksanaan hukuman cambuk untuk perkara jarimah zina, sedangkan RS bin S menjalani hukuman terkait jarimah maisir dengan jumlah cambukan yang disesuaikan berdasarkan putusan pengadilan.
Sebelum pelaksanaan eksekusi, seluruh terpidana menjalani pemeriksaan kesehatan oleh dokter dari Puskesmas Kecamatan Baiturrahman guna memastikan kondisi kesehatan mereka.
Muhammad Kadafi menyampaikan bahwa pelaksanaan uqubat cambuk tersebut merupakan bagian dari penegakan hukum terhadap pelanggaran Qanun Jinayat di wilayah hukum Kota Banda Aceh.
“Melalui pelaksanaan eksekusi ini, Kejari Banda Aceh berharap masyarakat semakin memahami dan mematuhi ketentuan hukum jinayat yang berlaku di Provinsi Aceh,”pungkasnya.





