JBNN.net, Personel gabungan Tim Rimueng Satuan Reskrim Polresta Banda Aceh dan Polsek Darul Imarah, menangkap empat remaja tanggung yang terlibat aksi pencurian sepeda motor Jumat (21/1/2022) dini hari.
Tiga dari keempat tersangka itu disergap di kawasan Waduk Krueng Neng, Gampong Lamjame, Kecamatan Jaya Baru, Banda Aceh.
Ketiga tersangka yang ditangkap pukul 01.45 WIB dini hari itu, yakni ADN (17) warga Kecamatan Meuraxa, serta SP (18) dan MR (17) keduanya tercatat warga Kecamatan Jaya Baru.
Lalu, seorang pelaku lainnya, MK (16) ditangkap di rumahnya di salah satu gampong di Kecamatan Meuraxa, Banda Aceh.
Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Joko Krisdiyanto, SIK, melalui Kasat Reskrim Kompol M Ryan Citra Yudha, SIK, Sabtu (22/1/2022) mengatakan para tersangka terlibat pencurian sepmor milik Fahrur Razi (24) warga Gampong Lamsie Daya, Kecamatan Darul Imarah, Aceh Besar.
Sepmor Honda Supra NF 125 BL 5703 LP yang digondol para pelaku tersebut dilaporkan hilang pada Selasa (18/1/2022) malam ke Polsek Darul Imarah, setelah M Nasir (ayah korban) memarkirkan sepmor anaknya itu di teras rumah.
Selanjutnya M Nasir masuk ke dalam rumah dan keesokan harinya, Rabu (19/1/2022) siang, sekitar pukul 14.00 WIB, sepmor yang diparkirkan itu sudah hilang.
Peristiwa itupun langsung dilaporkan oleh Fakhrur Razi pada hari itu juga ke Polsek Darul Imarah, Nomor: LPB/03/I/YAN.2.5/2022/Polsek Darul Imarah.
Menindaklanjuti laporan curanmor tersebut, Polsek Darul Imarah berkoordinasi dengan Satuan Reskrim Polresta Banda Aceh dan menurunkan Tim Rimueng yang bersama-sama melakukan penyelidikan.
“Hasil penyelidikan dan informasi masyarakat diketahui para pelaku sedang berada di kawasan Waduk Krueng Neng, Gampong Lamjame, Kecamatan Jaya Baru,” kata Kompol Ryan.
Tak menyia-nyiakan waktu petugas gabungan Satuan Reskrim Polresta dan Polsek Darul Imarah inipun langsung bergerak ke lokasi. Tiga dari empat tersangka berhasil diringkus di kawasan itu.
“Ketiga remaja itu mengakui perbuatannya telah mencuri sepeda motor di Gampong Lamsie Daya, Kecamatan Darul Imarah. Untuk sepmor yang mereka curi itu disimpan di rumah MR, di salah satu gampong dalam Kecamatan Jaya Baru,” ujar Kasat Reskrim Polresta ini.
Kemudian ketiga tersangka ini juga mengakui selain mereka bertiga, dua tersangka lainnya juga terlibat dalam aksi pencurian tersebut, yakni MH yang berhasil diringkus di rumahnya. Sementara RZ, seorang tersangka lainnya belum berhasil diringkus dan sudah dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Satuan Reskrim Polresta Banda Aceh.
“Kini keempat tersangka itu sudah ditahan di Polresta Banda Aceh. Selain barang bukti sepmor curian Honda NF BL 125 BL 5703 LP, petugas juga mengamankan Honda Vario BL 5680 AAE yang digunakan sebagai alat bantu,” terang Kompol Ryan(is/*)