JBNN.net | Transparansi Tender Indonesia (TTI) mendesak Pemerintah Pusat melalui Kementerian Keuangan agar menyalurkan dana yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) ke Provinsi Aceh melalui Bank Aceh Syariah. Desakan ini disampaikan menyusul mencuatnya dugaan penyalahgunaan wewenang di Bank Syariah Indonesia (BSI) Cabang Ahmad Dahlan, Banda Aceh.
Koordinator TTI, Nasruddin Bahar, mengatakan bahwa Aceh merupakan daerah dengan status Otonomi Khusus yang memiliki kebijakan keuangan berbeda dari provinsi lain. Menurutnya, seharusnya penyaluran dana pemerintah dilakukan melalui bank lokal yang beroperasi sesuai prinsip syariah dan memiliki legitimasi dari Bank Indonesia (BI) serta Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
> “Aceh sudah tidak mengizinkan bank konvensional beroperasi. Faktanya, semua bank konvensional telah menutup kantornya di Aceh. Jadi sudah sepatutnya dana APBN disalurkan melalui Bank Aceh Syariah yang sehat dan terpercaya,” ujar Nasruddin Bahar di Banda Aceh, Kamis (13/11/2025).
Nasruddin menilai, kasus yang menimpa BSI Cabang Ahmad Dahlan menjadi pelajaran penting bagi pemerintah. Kasus tersebut berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan rekening atas nama tiga koperasi di Kabupaten Pidie Jaya, yakni P3A Andesra, P3A Usaha Bersama, dan P3A Mufakat Jaya. Berdasarkan keterangan kuasa hukum kelompok tani, buku tabungan tiga kelompok tersebut justru dikuasai pihak lain yang tidak tercantum dalam rekening resmi.
Program yang dimaksud adalah Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI) di bawah Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) melalui Direktorat Jenderal Sumber Daya Air. Setiap kelompok tani menerima alokasi maksimal Rp195 juta yang ditransfer langsung dari pemerintah pusat dalam dua tahap, masing-masing 70% dan 30%. Namun, dalam kasus di Pidie Jaya, proyek diduga dikerjakan oleh kontraktor, bukan oleh kelompok tani penerima dana.
“Masalah besarnya, kenapa pemilik rekening tidak bisa menarik dana yang seharusnya mereka terima? Ini bentuk nyata penyalahgunaan wewenang oleh pihak bank,” tegas Nasruddin.
Sebagai bentuk tanggung jawab moral dan langkah korektif, TTI meminta Menteri Keuangan memberikan sanksi kepada BSI dan mempertimbangkan agar seluruh dana transfer pusat ke Aceh pada tahun 2026 disalurkan melalui Bank Aceh Syariah.
“Bank Aceh Syariah layak diberi kepercayaan penuh karena sudah terbukti sehat dan memiliki aset sebesar Rp29,8 triliun per Juni 2025, serta mencatatkan laba Rp287,45 miliar per September 2025 berdasarkan data InfoBank,” ujar Nasruddin menambahkan.
Selain itu, TTI juga mendorong Gubernur Aceh untuk segera menyurati Menteri Keuangan guna memperkuat rekomendasi agar Bank Aceh Syariah menjadi mitra utama dalam pengelolaan dana publik, baik bersumber dari APBN maupun APBD.






