JBNN.Net | Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Bea Cukai) Aceh musnahkan rokok ilegal sebanyak 5.910.000 batang. Rabu 3 Juli 2024 di Kantor Bea Cukai Aceh.
Rokok ilegal tersebut merupakan hasil dari penindakan yang dilakukan oleh Bea Cukai di Perairan Utara Kuala Cangkoi, Provinsi Aceh pada 18 Mei 2024.
Kepala Kantor Wilayah DJBC Aceh Safuadi, mengatakan Rokok ilegal yang dimusnahkan merupakan hasil operasi bersama antara Kanwil Bea Cukai Aceh, Kanwil Khusus Bea Cukai Kepulauan Riau, dan Satuan Tim Patroli BC 30002.
“Penegahan dilakukan terhadap sarana pengangkut berupa Kapal KM. INDAH DUA GT. 45 QQb No.172 yang mengangkut rokok ilegal tanpa dilekati pita cukai sebanyak 591 karton”,ujarnya
Selain itu 4 orang tersangka diamankan dari hasil penindakan tersebut, diantaranya inisial IB, IL, MR, dan AP yang saat ini ditahan di Lapas kelas II A Lhokseumawe.
Pemusnahan barang hasil penindakan tersebut dilaksanakan setelah mendapatkan persetujuan Ketua Pengadilan Negeri Lhoksukon pada 13 Juni 2024, berupa 591 karton @50 slop@10 bungkus @20 batang rokok tanpa dilekati pita cukai merek “NIKKEN”.
Safuadi mengungkapkan nilai barang yang dimusnahkan sebesar Rp14.065.800.000,00 dan potensi kerugian negara yang diselamatkan
sebesar Rp18.625.837.800,00.
Kegiatan pemusnahan dilaksanakan pada dua tempat. Secara simbolis dilaksanakan di
lingkungan Kanwil Bea Cukai Aceh,
kemudian dilanjutkan dengan pemusnahan keseluruhan barang hasil penindakan di PT Solusi Bangun Andalas, Lhoknga dengan cara dibakar.
Kanwil Bea Cukai Aceh sebagai instansi vertikal Bea Cukai berkomitmen untuk terus menjaga tanah air dari masuknya barang ilegal serta memberantas peredaran rokok ilegal di Indonesia.ujarnya





