BBPOM Aceh Periksa 146 Sarana, 17 Tak Penuhi Ketentuan

JBNN.net, Banda Aceh | Memastikan obat yang beredar dan digunakan masyarakat aman, berkhasiat, bermutu, dan legal bukan sekadar tugas pengawasan, tetapi juga bagian penting dari upaya melindungi kesehatan masyarakat.

Untuk mewujudkan hal tersebut, Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Banda Aceh (BBPOM Aceh) terus mengintensifkan pemeriksaan sarana distribusi dan sarana pelayanan kefarmasian di wilayah kerjanya.

Selama periode Januari hingga September 2026, BBPOM Aceh telah memeriksa 146 sarana, yang meliputi Pedagang Besar Farmasi (PBF), Instalasi Farmasi Kota/Kabupaten (IFK), rumah sakit, puskesmas, klinik, apotek, serta fasilitas lainnya.

Pemeriksaan ini dilakukan untuk memastikan seluruh tahapan pengelolaan obat, mulai dari penerimaan, penyimpanan, pendistribusian hingga penyerahan kepada masyarakat, berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa dari 146 sarana yang diperiksa, sebanyak 129 sarana memenuhi ketentuan (MK), sedangkan 17 sarana belum memenuhi ketentuan (TMK),”kata Ari Syuhada Putra, S.Farm., Apt dari Tim Publikasi dan KIE  di BBPOM di Banda Aceh, Jum’at (9/10/2026).

Ia menegaskan, temuan tersebut menunjukkan bahwa pengawasan tetap diperlukan untuk memastikan kepatuhan terhadap standar pengelolaan obat di seluruh rantai distribusi dan pelayanan kefarmasian.

Sebagai tindak lanjut, BBPOM Aceh menerbitkan surat tindak lanjut kepada sarana yang diperiksa, baik yang telah memenuhi ketentuan maupun yang masih memerlukan perbaikan.

Sarana diminta menindaklanjuti temuan melalui mekanisme Corrective and Preventive Action (CAPA), yaitu tindakan perbaikan dan pencegahan agar ketidaksesuaian dapat ditangani serta tidak terulang kembali.

Pendekatan ini menegaskan bahwa pengawasan tidak berhenti pada pemeriksaan dan pencatatan temuan.

Lebih dari itu, pengawasan diarahkan untuk mendorong perbaikan berkelanjutan, meningkatkan kepatuhan pelaku usaha dan fasilitas pelayanan kefarmasian, serta memastikan pengelolaan obat dilakukan secara bertanggung jawab.

Untuk meningkatkan efektivitas pengawasan, petugas inspeksi BBPOM Aceh juga berkoordinasi dengan lintas sektor, termasuk Dinas Kesehatan kabupaten/kota setempat.

Sinergi ini menjadi bagian penting dalam memperkuat pengawasan obat, mengoptimalkan tindak lanjut hasil pemeriksaan, serta mendorong penerapan ketentuan pengelolaan obat secara konsisten.

Kolaborasi antara BBPOM Aceh dan pemangku kepentingan terkait diharapkan mampu membangun sistem pengawasan yang semakin kuat, mulai dari jalur distribusi hingga fasilitas yang memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat.

Selain memastikan keamanan, khasiat, mutu, dan legalitas obat, pemeriksaan sarana distribusi dan pelayanan kefarmasian juga mendukung pengendalian Antimicrobial Resistance (AMR) atau resistansi antimikroba.

Resistansi antimikroba menjadi tantangan kesehatan masyarakat karena dapat mengurangi efektivitas obat antimikroba dalam mengatasi infeksi.

Oleh karena itu, pengawasan terhadap pengelolaan dan penyaluran antibiotik sesuai ketentuan menjadi salah satu bagian penting dalam mencegah penyimpangan serta mendukung penggunaan antibiotik secara tepat.

Melalui pemeriksaan dan tindak lanjut yang berkesinambungan, BBPOM Aceh mendorong seluruh sarana distribusi dan pelayanan kefarmasian untuk senantiasa memenuhi persyaratan serta menjalankan pengelolaan obat sesuai ketentuan yang berlaku.

Capaian pemeriksaan selama periode Januari hingga September 2026 menjadi bagian dari upaya berkelanjutan BBPOM Aceh dalam memperkuat pengawasan obat di wilayah kerjanya.

Hasil pemeriksaan tidak hanya menjadi gambaran tingkat kepatuhan sarana, tetapi juga menjadi dasar untuk mendorong perbaikan dan peningkatan kualitas pengelolaan obat.

Ke depan, pengawasan yang konsisten, tindak lanjut yang efektif, serta kolaborasi lintas sektor diharapkan semakin memperkuat perlindungan masyarakat.

Sebab, obat yang aman dan bermutu tidak hanya ditentukan oleh kualitas produknya, tetapi juga oleh bagaimana obat tersebut dikelola, disimpan, dan disalurkan hingga sampai kepada masyarakat.

BBPOM Aceh terus mengawal setiap tahapan pengelolaan obat demi memastikan masyarakat memperoleh obat yang aman, bermutu, berkhasiat, dan memenuhi ketentuan.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *