Petugas bersama warga memasang pagar kejut untuk halau gajah liar di UPT Paya Guci, Kecamatan Tangse, Pidie |
JBNN.net, Banda Aceh – Dinas Tenaga Kerja dan Mobilitas Penduduk Aceh melalui Bidang Pengembangan Kawasan Transmigrasi bekerja sama dengan BKSDA Aceh dan Fauna & Flora Internasional (FFI) Kantor Aceh, melakukan pemasangan power fencing (kawat kejut), di kawasan Unit Permukiman Transmigrasi (UPT) Paya Guci, Kecamatan Tangse, Kabupaten Pidie. Pemasangan pagar kejut listrik tersebut merupakan salah satu upaya untuk menimalisir konflik manusia dengan gajah yang berguna sebagai penghalau masuknya gajah liar ke area permukiman masyarakat di UPT Paya Guci .
Pelaksana Tugas Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Mobilitas Penduduk Aceh, Erwin Fedinansyah menyampaikan bahwa konflik manusia dengan satwa liar terutama gajah kerap terjadi khususnya pada Kawasan Permukiman Transmigrasi hal ini dikarenakan letak Unit Permukiman Transmigrasi yang berbatasan langsung dengan Kawasan hutan. Ada beberapa Unit Permukiman Transmigrasi yang masuk dalam peta rawan konflik satwa liar gajah yaitu UPT. Paya Guci, UPT. Geumpang SP 3 dan SP 5 di Kabupaten Pidie, UPT. Panton Limeng di Pidie Jaya, UPT. Jalung di Kabupaten Bener Meriah, UPT. Pameu SP 3 di Kabupaten Aceh Tengah, UPT. Lubok Pusaka di Aceh Utara dan UPT. Ketubong Tunong di Kabupaten Nagan Raya. Pada tahun 2021, Disnakermobduk melalui dana APBA baru diupayakan pemasangan pagar kejut listrik dilokasi UPT. Paya Guci, Kecamatan Tangse, Kabupaten Pidie ujar beliau.
Pengerjaan pemasangan pagar kejut listrik (power fencing) tersebut dilakukan oleh masyarakat dibantu oleh pihak BKSDA Aceh dan Flora & Fauna Internasional-Indonesia Program Kantor Aceh. Proses pemasangan tersebut telah dimulai sejak bulan Agustus dengan terlebih dahulu dilakukan survei untuk menentukan jalur pemasangan yang merupakan jalur atau lintasan yang digunakan gajah liar menuju kepemukiman. Hasil survey didapatkan panjang jalur lokasi yang akan dipasang pagar kejut listrik lebih kurang sepanjang 2 Km, jalur ini merupakan jalur yang aktif digunakan oleh kelompok gajah liar menuju ke Kawasan permukiman Paya Guci. Selanjutnya dilakukan pembersihan lahan pada jalur tersebut dengan lebar 4 meter serta memasang tiang pancang dengan jarak 4 meter yang berguna sebagai tiang penggait kabel/kawat fencing. Pada tanggal 24 oktober 2021, pagar kejut listrik pada lokasi tersebut selesai terpasang dan sudah beroperasi. Tentunya pagar kejut listrik yang selesai terpasang tersebut bukan solusi tunggal dalam penanganan konflik gajah dengan manusia di UPT. Paya Guci, hal ini dikarenakan sifat gajah yang terus belajar untuk mencari jalur lainnya yang dapat dilewati sebagai home range baru yang dapat menuju kepemukiman penduduk. Dalam upaya jangka panjang penanganan konflik manusia dan gajah juga perlu dilakukan penyesuaian komoditi tanaman yang tidak disukai oleh gajah pada jalur lintasan nya seperti jeruk nipis, jeruk lemon, jeruk perut, pala, kemiri, kopi dan lada. Selain itu, pada jalur-jalur yang sering dilewati oleh gajah perlu dihindari komoditi tanaman yang disukai oleh gajah seperti pinang, sawit, pisang, kelapa, nenas dan jenis tanaman umbi-umbian lainnya.
Sementara itu Kepala Seksi Wilayah I BKSDA Aceh Kamaruzzaman, S.Hut berharap komitmen semua pihak dalam mengatasi konflik satwa liar dan manusia, sebab jika hal itu dilakukan hanya segelintir pihak saja, tentu konflik satwa ini akan terus terjadi. Kita harus saling bahu membahu agar konflik antara satwa dan manusia bisa diminimalisir, dan bahkan jika semua pihak mempunyai komitmen dan semangat yang sama dalam mengatasi konflik manusia dan satwa liar, tidak mustahil insya Allah sebuah solusi yg komprehensif jangka panjang akan dapat capai. Sebagai mana yang diketahui bahwa konflik manusia dengan gajah terjadi pada 13 Kabupaten/kota di provinsi Aceh. Pada tahun 2021 tercatat sebanyak 158 konflik manusia dan gajah yang direspon, dimana intensitas tertinggi terjadi di Kabupaten Pidie sebanyak 62 kejadian yang meliputi 10 kecamatan yaitu Kecamatan Padang Tiji, Mila, Sakti, Keumala, Tangse, Mane, Geumpang, Tiro/trusep, Geulumpang Tiga dan Muara Tiga dengan jumlah 52 Gampong.
Koordinator program FFI-IP kantor Aceh Dedi Kiswayadi mengatakan, FFI merupakan suatu organisasi internasional non – pemerintah yang fokus pada pengembangan konservasi berbasis landscape meliputi perlindungan spesies dilindungi dan terancam punah, konservasi ekosistem, serta pemberdayaan masyarakat melalui pengembangan konservasi sumberdaya alam dan ekosistem melalui skema-skema pengelolaan hutan berbasis masyarakat. Saat ini FFI terlibat aktif dalam upaya melakukan edukasi pada masyarakat terkait penanganan konflik satwa liar terutama gajah melalui pembentukan masyarakat peduli konflik satwa liar, pelatihan teknis penanggulangan konflik satwa liar (gajah) serta mendorong penggunaan dana desa untuk penanggulangan konflik gajah melalui skema pemasangan pagar kejut listrik dan mitigasi konflik[Is/*]