JBNN.Net | Sebuah informasi beredar melalui Pesan WhastApp (WA)terkait penundaan pemberian gaji tenaga kontrak di lingkup Pemerintah Aceh.
Informasi tersebut membuat resah pegawai kontrak di Aceh pasalnya kabar yang disnyalir bohong (Hoax) ini menyampaikan Gaji mereka baru dibayar pada Mei atau Juni 2024.
Kabarnya sudah beredar luas dan menjadi omongan pegawai di lingkungan Setda Aceh.
Dalam pesan itu disebutkan bahwa, Asisten 3 Setda Aceh menyampaikan permintaan maaf yang sebesar-besarnya kepada seluruh tenaga kontrak karena gaji akan tertunda dalam waktu yang lama.
“Beliau minta maaf yg sebesar-besarnya tuk kita all tekon krn gaji bakal tertunda dgn wkt yg lama,” tulis pesan itu yang diterima media ini, Kamis (29/2/2024).
Dijelaskan, beliau dgn jajaran TAPA sdh berusaha semaksimal mungkin memperjuangkan untuk pencairan gaji kepada DPRA dan jajaran.
“Tapi alhasil NIHIL.. DPRA n Gub sama2 menolak tuk Ttd DPA,” tegas kabar itu.
“Wallahu’aklam atas alasan apa. kemungkinan besar cair gaji kita kisaran bln 5 or 6,” demikian kabar hoax.
Saat dikonfirmasi ke lingkungan Badan Kepegawaian Aceh (BKA) disebutkan kabar tersebut tidak benar, dan meminta tenaga kontrak untuk bersabar.
Begitupun Plt Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Aceh(BPKA) Ramzi, M.Si, membatah informasi yang beredar tersebut,munurutnya itu yang tidak benar atau Hoax
“Hoax nyan”kata Ramzi saat di konfirmasi media ini Jumat 1 Maret 2024,namun demikian Kepala BPKA ini tidak menjelaskan persoalan rinci terkait penundaan pembayaran gaji tenaga Kontrak Aceh tahun 2024.(Fmh)





